iklan

loading...

Peniadaan Pidana

Peniandaan pidana adalah alasan-alasan atau keadaan-keadaan khusus yang memungkinkan seseorang tidak dapat di pidana, sebagaimana putusan hakim (vonis). Adanya alasan-alasan peniadaan pidana maka seseorang tidak dapat dipidana yang mana hal tersebut menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan suatu perkara.
Mengenai  peniadaan pidana dapat dibagi menjadi dua kelompok yaitu:
Sumber : https://pixabay.com/en/handcuffs-cuffs-arrest-law-308897/

a.  Peniadaan pidana menurut udang-undang

Peniadaan menurut undang-undang dapat dibagi lagi menjadi dua kelompok yaitu:
1. Atas dasar alasan pemaaf (schulduitsluitingsgronden), yang merupakan suatu perbuatan seseorang yang telah terbukti, yang bersifat melawan hukum, namun berhubung hapusnya kesalahan pada diri pelaku tindak pidana, maka pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana tidak dapat diterapka.
  • Yang termasuk atas dasar alasan pemaaf yaitu:
  • Daya paksa (pasal 48 KUHP).
  • Pembelaan Terpakasa (pasal 49 ayat (1) KUHP).
  • Menjalankan peraturan perundang-undangan (pasal 50 KUHP).
  • Menjalankan  perintah jabatan yang sah (pasal 51 ayat (1) KUHP)

  2. Atas alasan pembenar

Alasan pembenar tidak dipidananya pelaku tindak pidana karena pelaky tindakpidana kehilangan sifat melawan hukum, walau pun sudah memenuhi unsur tindak pidana.
Yang termasuk atas dasar alasan pembenar adalah
  • Tidak mampu bertanggungjawab (pasal 44 KUHP).
  • Pembelaan terpaksa melampaui batas (pasal 49 ayat (2) KUHP.
  • Menjalankan jabatan yang tidak sah (pasal 51 ayat (1) KUHP.
Selain peniadaan pidana yang telah dikelompokan diatas, menurut Dr. Andi Hamzah dalam bukunya yang berjudul “Asas-asas Hukum Pidana” bahwa peniadaan pidana menurut undang-undang dibagi menjadi dua kelompok bagian umum dan bagian khusus.
Dalam bagian umum mengenai peniadaan hukum pidana menurut undang-undang merupakan atas alasan pemaaf dan alasan pembenar sebagaimana yang telah dijelaskan di atas, sedangkan dalam bagian khusus yaitu tercantum di dalam pasal 310 (3) KUHP, pasal 166 KUHP untuk delik 164 KUHP, 165 KUHP dan pasasl 211 ayat (2) KUHP

b.  Peniadaan pidana diluar undang-undang

Peniadaan pidana yang dimaksud adalah peniadaan pidana yang tidak diatur didalam undang-udang atau tidak tertulis. Peniadaan pidana diluar undang-undang dapat dibedakan menajadi:
  • Tiada pidana tanpa kesalahan, yang merupakan kesalahan tersebut tidak ada pada pelaku sehingga tidak dapat dipidana
  • Tidak melawan hukum secara materil, yang merupakan ketiadaan unsur melawan hukum yang tidak bertentangan dengan hukum , bukan tidak bertentang ngan dengan undang-undang.





Referensi:
Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana. 147-149.

Budi Nursraha, “Kebijakan Formulasi Penghapusan Pidana dalam Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia, Tesis Megister Hukum”, Program Megister Ilmu Hukum Univeritas Dipenogoro Semarang, 2004, 

Comments

Iklan

loading...

Popular posts from this blog

Contoh Surat Penawaran Jasa Hukum Sederhana

Draft Perjanjian Perdamaian atas Kehilangan Sepeda Motor

Perbandingan Hukum Pidana : Asas Legalitas di dalam KUHP Korea