Posts

Featured Post

Pengertian Hukum, Tujuan Hukum, dan Ciri-ciri Hukum

Image
Kita ketahui bahwasanya manusia adalah mahluk social, dan tidak dapat berdiri sendiri dalam kehidupan masyarakat . manusia itu sendiri dari zaman dahulu sering hidup berkelompok –kelompok , dari harsat tersebut manusia melakukan hidup bermasyarakat, hal ini sudah dipelajari oleh Aristoteles seorang filusuf Yunani pada tahun 384-322 sebelum masehi, yang dalam ajarannya menyatakan bahwa manusia itu adalah zoon politicon yang artinya manusia itu sebagaimahluk yang pada dasarnya dalam satu kelompok yang ingin bergaul dan bermasyarakat dengan yang lainnya, dengan sifatnya yang demikian, maka disebut dengan mahluk social. Kita tahu bahwasanya setiap manusia mempunyai watak yang berbeda-beda , dan mempunyai kepentingan masing-masing, maka tak jarang kepentingan manusia bertentangan dengan kepentingan manusia lainnya yang hidup dalam msyarakat.  Hal tersebut membawakan kepada ketidakseimbangan dalam hidup masyarakat secara damai , tentram dan sentosa. Dan hal–hal buruk lainnya yang memba

iklan

loading...

Hakikat Pemerintah

Image
A.   Pengertian Pemerintah Pemerintah memiliki dua arti yakni dalam arti luas dan dalam arti sempit. Pemerintah dalam arti luas (regering/govemnt) adalah pelaksana tugas seluruh badan-bdana, lebaga-lembaga dan petugas-petugas yang diserahi wewenang untuk mencapai tujuan negara. Arti pemerintah di sini meliputi kekuasaan legistaltif, eksekutif dan yudikatif atau alat –alat kelengkapan negara yang lain juga bertindak untuk dan atas nama negara. Sedangkan pemerintah dalam arti sempit (bestuurvoering) adalah mencangkup organisasi fungsi-fungsi yang menjalankan tugas pemerintahan. Titik beratnya ppemerintah dalam arti sempit ini hanya berkaitan dengan kekuasaan yang menjalankan fungsi eksekutif saja. Menurut Mantesquie pemerintah daam arti luas meliputi: pembentukan undang-undang (la-puissance legislative); pelaksanaan (la-puissance executive; dan peradilan(la-puissance de juger). Ajaran Montesquie ini dikenal dengan ajaran pembagian kekuasaan yang popiler disebut dengan “tris polotik

Pengertian Hukum Perburuhan

Image
A. Pengertian Hukum Perburuhan Sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 13 tahun 2003, lebih di kenal dengan nama Hukum Perburuhan, pengerrian dari kaya hukum perburuhan yang dirumuskan serta terdapat perumusan dari beberapa ahli hukum yang berlainan bunyinya. Menurut Molenaar mengakui bahwa batasan-batasan tidak mungkin diberikan dalam perumusan yang teat dan mengatakan bahwa “arbeidsrecht” adalahbagian dari padahukum yang berlaku yang pada pokoknya mengatur hubungan antara buruh dengan majikan antara buruh dengan buruh dan atara buruh dengan penguasa. Sumber : https://pixabay.com/en/people-baskets-fish-beach-water-691982/ Perumusan yang demikian diberikan untuk menjelsakan lebih kongrit apakah yang dimaksudnya bahwa “arbeidsrecht” hendaknya dibatasi pada hukum yang bersangkuta pada orang-orang berdasarkan perjanjian erja yang bekerja pada orang lain. Kedudukan mereka, bila mereka tidak lai atau belum bekerja pada orang laiin itu bukanlah soal hikum perburuhan, walaupun katany

Isi Akta Perjanjian

Image
Apa sih yang diatur di dalam pasal-pasal akta perjanjian?. Isi akta perjanjiansecara umum dibagi menjadi tiga bagian yaitu: 1.   Esensialia Esensialia adalah syarat yang merupakan bagian mutlak (esensi) dari akta perjanjian yang bersangkutan, karena merupakan bagian mutak (esensi) maka harus ada dalam akta umumnya termuat di salah satu asal, tetapi kadang-kadang di muatdi bagian premis, sebagai contoh: di dalam perjanjian jual-beli , maka esensialiaya adalah adanya barang dan harga. Sumber : https://pixabay.com/en/contract-consultation-office-408216/ Jika kalau tidak adamya barang (objek jual-beli), tidak ada jual-beli. Demikian adanya barang tetapi tidak ada harganya, maka juga bukan suatu jual beli, mungkin hibah, mungkin pinjam-meminjam, jika hal tersebut tidak terpenuhi maka suatu perjanjian menjadi cacat dan batal demi hukum. Contoh lainnya dalam perjanjian kerja, maka esennsialianya adalah pekrjaan dan upah, dalam perjanjiankredit maka esensialianya adalah pinjaman

Anatomi Perjanjia, anatomi dan Penjelasannya

Image
Di dalam suatu perjanjian, baik perjanjian yang merupakan akta otentik ataupun perjanjian di bawah tangan, terdiri bagian –bagian sebagai berikut ini. Judul Kepala Komparisi Sebab/dasar Syarat Penutup Tandatangan Sumber : https://pixabay.com/en/mayor-signature-sign-adult-917149/ Hal tersebut dapat dijelaskan sebagai beirku: 1.   Judul. Buatlah judul dengan isi perjanjian, atau kesepakatan, misalkan kesepakatan mengenai perjanjian jual-beli hanphone maka judul nya adalah “perjanjian  jual-beli hanphone” , dalam pembuat judul tidak harus di buat secara umum atauun ecara detail. 2.   Kepala Dalam akta di bawah tangan dalam hal “pada hari, Senin tanggal 21desember 1987 diajakarta” hal itu merupakan suatu “kepala perjanjian” 3.   Para Pihak/komparasi Di dalam perjanjian dijelaskan mengenai para pihak yang terlibat dalam suatu perjanjian sebagai contoh menjelasakan mengenai: Nama, Alamat, Pekerjaan,No KTP, dll. Dalam penyebutan di dalam akta harus jelas,

Perbedaan akta otentik dan akta di bawah tangan

Image
1.Pengertian Akta dan Perbedaan Akta Otentik dan Akta Dibawah tangan Sebelum membahas mengenai erbedaan akta otentik dan akta dibawah tangan, akan di jeaskan terlebih dahulu menganai apa yang disebut dengan akta. akta adalah peryataan/janji dalam bentuk tulisan, yang ditandatangani oleh orang yang menyatakan atau berjanji dengan maksud dijadikan alat bukti dalam proses hukum, sedangkan isi akta itu mungkin berisi eryataan atau janji sepihak, mungkin pula dua pihak atau lebih. Sumber : https://pixabay.com/en/meeting-relationship-business-1019875/ Akta itu dimaksudkan sebagai alat bukti dalam proses hukum. Dan ini sangat penting, apakah surat tersebut adalah suatu akta atau bukan? Bahwa dalam suatu surat itu mungkin menjadi alat bukti, itudalah suatu persoalan. Akta sendiri boleh dibuat secara otentik, dan boleh juga dibuat dengan diabawah tangan. Akta otentik umunya dibuat oleh notaris, tetapi selain akta notaris, ada beberpa akta yang juga disebut sebagai akta otentik yaitu

Perbandingan Hukum Pidana : Asas Legalitas di dalam KUHP Korea

Image
Asas legalitas dalam KUHP Korea yang dirumuska dalam Pasal 1 sub judul  Criminality and Punisment  yang terdiri dari tiga ayat sebagai berikut. what constitutes a craime and what punisment is to be imposed threfor, shall be determined in accordance wiht the law in force at the time of commission, (apa yang merupaka kejahatan dan pidana apa yang diancam untuk itu, akan ditentukan menurut UU yang berlaku pada saat kejahatan itu dilakukan) Sumber : https://pixabay.com/en/seoul-korea-police-line-riot-police-946839/   Where statute is changed after a crime has beeb committed with the effect the conduct no longer constitutes a crime or that punishment imposed it is less severe that provided for by the old ststute, thenew statute shall beapplied. (apabila suatu UU berubah stelah suatu kejahatan dilakukan dengan akibat perbuatan itu tidak lagi merupakan suatu kejahatan atau pidana yang diancam menjadi lebih ringan dari pada yang ditetapkan oleh UU lama,maka UU baruakan di tetapkan)

Draft Perjanjian Perdamaian atas Kehilangan Sepeda Motor

PERJANJIAN PERDAMAIAN             Pada hari ini, Sabtu, tanggal enam belas, bulan April, tahun dua ribu enam belas (16-04-2016), bertempat di Indralaya, telah diadakan perjanjian oleh dan antara: Nama              : Alamat            : NIK                  : Untuk selanjutnya disebut sebagai  PIHAK I . Nama              : Alamat            : NIK                  : Untuk selanjutnya disebut sebagai  PIHAK II Para pihak menerangkan terlebih dahulu : -       Bahwa pada tanggal 18 Februari 2016, Pihak II telah meminjam sepeda motor milik Pihak I dengan spesifiksi sebagai berikut: Nomor Polisi  : Atas Nama      : Nomor STNK : Nomor BPKB : Nomor Rangka          : Nomor mesin : Warna                        : Jenis Kendaraan        : Selama pemakaian oleh Pihak II, sepeda motor tersebut hilang. -            Bahwa kehilangan atas sepeda motor tersebut, Pihak I dan Pihak II telah melaporkan kehilangan sepeda motor tersebut ke pihak kepolisian pada

Iklan

loading...