Dalam sejarah perkembangannya hukum administrasi negara merupakan satu kesatuan dengan hukum tata negara, bahkan tidak dapat dipisahkan secara tegas kedua bidang hukum tersebut, sehingga dikatakan mempelajari hukum administrasi negara tidak sempurna jika tidak mempelajari hukum tata negara terlebih dahulu. Sumber :https://pixabay.com/en/bookcase-law-firm-attorney-335849/ Kajian terhadap hukum administrasi negara tanpa memasuki hukum tata negara dan sebaliknya kajian terhadap hukum tata negara tanpa memasuki lapangan hukum administrasi negara adalah kajian yang tidak lengkap, walaupun dalam perkembangannya menjadi satu studi yang terisah. Hukum tata negara dan Hukum administrasi negara memuat aturan-aturan yang mengusai jalannya lingkaran politik dari pemerintah, jadi aturan-aturan mengenai organisasi pemerintahan, mengenai alat-alatnya, pengendalian, tentang dipengaruhinya pihak penguasa oleh masyarakat umum dan perlindungan hakim. Jadi hukum tata negara memuat prinsip-p...