Posts

Showing posts from February, 2016

iklan

loading...

POSTCONTOH

Di dalam peraturan perundang-undangan mengenai hukum pidana, secara garis besar dibagi menjadi dua bagian yaitu Hukum Pidana formil dan hukum pidana materiil, untuk hukum pidana materill disebut sebagai hukum pidana abstrak. Menurut van Hatum hukum pidana materiil adalah semua ketentan dan peraturan yang menunjukan tentang tindakan yang merupakan tindakan-tindakan yang dapat dihukum [1] . Sedangkan hukum pidana formil yaitu hukum yang mengatur tentang bagaimana cara hukum pidana yang bersifat abstrak harus diberlakukan kongkrit, atau dengan kata lain peraturan-peraturan pelaksana dari pada hukum pidana materiil itu sendiri. [2] Hukum Pidana Formill itu sendiri merupakan suatu Hukum Acara Pidana, dengan kata lain pelaksanaan dari hukum pidana materiil itu sendiri, yang mengatur tentang masalah penyelidikan, penyidikan, Penahanan, penyitaan, pembuktian dll. Hukum Acara Pidana Indonesia yang telah dikodifikasikan disebut sebagai KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) dengan Und

Iklan

loading...