iklan

loading...

POSTCONTOH

Di dalam peraturan perundang-undangan mengenai hukum pidana, secara garis besar dibagi menjadi dua bagian yaitu Hukum Pidana formil dan hukum pidana materiil, untuk hukum pidana materill disebut sebagai hukum pidana abstrak. Menurut van Hatum hukum pidana materiil adalah semua ketentan dan peraturan yang menunjukan tentang tindakan yang merupakan tindakan-tindakan yang dapat dihukum[1]. Sedangkan hukum pidana formil yaitu hukum yang mengatur tentang bagaimana cara hukum pidana yang bersifat abstrak harus diberlakukan kongkrit, atau dengan kata lain peraturan-peraturan pelaksana dari pada hukum pidana materiil itu sendiri.[2]
Hukum Pidana Formill itu sendiri merupakan suatu Hukum Acara Pidana, dengan kata lain pelaksanaan dari hukum pidana materiil itu sendiri, yang mengatur tentang masalah penyelidikan, penyidikan, Penahanan, penyitaan, pembuktian dll. Hukum Acara Pidana Indonesia yang telah dikodifikasikan disebut sebagai KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) dengan Undang-Undang  RI No. 8 Tahun 1987 tentang Hukum Acara Pidana, yang masih mewarisi sistem hukum acara pidana Belanda yaitu WvS (Wetboek van Strafvordering).
Pengertian Hukum Acara Pidana di dalam KUHAP tidak dijelaskan, tetapi para ahli hukum mencoba untuk mendefinisikan pengertian hukum acara pidana menurut agar mudah untuk di pahami, pengertian hukum pidana menurut para ahli yaitu:
  1. R. Soeroso “Hukum acara adalah kumpulan ketentuan-ketentuan dengan tujuan memberikan pedoman dalam usaha mencari kebenaran dan keadilan bila terjadi pemerkosaan atas suatu ketentuan hukum dalam hukum pidana materiil yang berarti memberikan kepada hukum  acara suatu hubungan yang mengabdikan kepada hukum materiil”[3]
  2. R. Soesilo Hukum Acara Pidana  merupakan peraturan-peraturan hukum yang memuat ketentuan mengatur persoalanan sebagai berikut:
a.  Cara bagaimana ketentuan-ketentuan harus diambil tindakan-tindakan jikalai ada sangkaan, bahwa telah terjadi suatu tindak pidana, cara bagaimana mencarai kebenaran-kebenaran tentang tindak pidana apakah yang telah dilakukan.
b.      Setelah teryata, bahwa ada suatu tindak pidana yang dilakukan, siapa dan cara bagaimana harus mencari, menyelidik dan menyidik orang-orang yang disangka bersalah terhadap tindak pidana itu, cara menangkap, menahan dan memeriksa orang itu.
c.  Cara bagaimana mengumpulkan barang-barang bukti, memeriksa, menggele-dah badan dan tempat-tempat lain serta menyita barang-barang itu, untuk membuktikan kesalahan tersangka.
d.    Cara bagaimana pemeriksaan dalam sidang pengadilan terhadap terdakwa oleh hakim sampai dapat dijatuhkan pidana, dan
e.    Oleh siapa dan dengan cara bagaimana putusan penjatuhan pidana itu harus dilaksanakan dan sebagainya, atau dengan singkat dapat dikatakan: yang mengatur tentang cara bagaimana mempertahankan atau menyelenggarakan hukum pidana material, sehingga memperoleh keputusan Hakim dan cara bagaimana isi keputusan itu harus dilaksanakan.[4]
  1. Sedangkan van Bemmelen yang mengunakan istilah ilmu hukum acara pidana, yaitu “mempelajari peraturan-peraturan yang diciptakan oleh negara, karena adanya dugaan terjadi pelanggaran undang-undang pidana:
a.     Negara melalui alat-alatnya menyidik kebenaran;
b.    Sedapat mungkin menyidik pelaku perbuatan itu;
c.    Mengambil tindakan-tindakan yang perlu guna menangkap si pelaku dan kalau perlu menahannya;
d. Mengumpulkan bahan-bahan bukti (bewijsmateriaal) yang telah diperoleh pada penyidikan kebenaran guna dilimpahkan kepada hakim dan membawa terdakwa ke depan hakim tersebut;
e. Hakim memberi keputusan tentang terbukti tidaknya perbuatan yang dituduh-kan kepada terdakwa dan untuk itu menjatuhkan pidana atau tindakan tata tertib;
f.       Aparat hukum untuk melawan keputusan tersebut;
g.      Akhirnya melaksanakan keputusan tentang pidana dan tindakan tata tertib itu[5].
  1. Soesilo Yuwono menurutnya, bahwa hukum acara pidana ialah ketentuan-ketentuan hukum yang memuat tentang:
a.       Hak dan kewajiban dari mereka yang tersangkut dalam proses pidana;
b.       Tata cara dari suatu proses pidana:
-          Tindakan apa yang dapat dan wajib dilakukan untuk menemukan pelaku tindak pidana;
-      Bagaimana tata caranya menghadapkan orang yang didakwa melakukan tindak pidana ke depan pengadilan;
-        Bagaimana tata caranya melakukan pemeriksaan di depan pengadilan terhadap orang yang didakwa melakukan tindak pidana, serta
-        Bagaimana tata caranya untuk melaksanakan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.[6]
  1. Yan Pramadya Puspa, memberikan batasan atau pengertian hukum acara pidana, sebagai berikut “Ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur dengan cara bagaimana tertib hukum pidana harus ditegakkan atau dilaksanakan dengan baik seandainya terjadi pelanggaran dan dengan cara bagaimanakah negara harus menunaikan hak pidana atau hak menghukumnya kepada si pelanggar hukum (terdakwa) seandainya terjadi sesuatu pelanggaran hukum pidana pihak negara diwakili oleh penuntut umum atau jaksa di mana jaksa harus menuntut (mengajukan) tuntutan perkara itu di muka pengadilan”[7]

Comments

Iklan

loading...

Popular posts from this blog

Contoh Surat Penawaran Jasa Hukum Sederhana

Draft Perjanjian Perdamaian atas Kehilangan Sepeda Motor

Perbandingan Hukum Pidana : Asas Legalitas di dalam KUHP Korea