Apa sih yang diatur di dalam pasal-pasal akta perjanjian?. Isi akta perjanjiansecara umum dibagi menjadi tiga bagian yaitu: 1. Esensialia Esensialia adalah syarat yang merupakan bagian mutlak (esensi) dari akta perjanjian yang bersangkutan, karena merupakan bagian mutak (esensi) maka harus ada dalam akta umumnya termuat di salah satu asal, tetapi kadang-kadang di muatdi bagian premis, sebagai contoh: di dalam perjanjian jual-beli , maka esensialiaya adalah adanya barang dan harga. Sumber : https://pixabay.com/en/contract-consultation-office-408216/ Jika kalau tidak adamya barang (objek jual-beli), tidak ada jual-beli. Demikian adanya barang tetapi tidak ada harganya, maka juga bukan suatu jual beli, mungkin hibah, mungkin pinjam-meminjam, jika hal tersebut tidak terpenuhi maka suatu perjanjian menjadi cacat dan batal demi hukum. Contoh lainnya dalam perjanjian kerja, maka esennsialianya adalah pekrjaan dan upah, dalam perjanjiankredit maka esensialianya adalah ...