iklan

loading...

Draft Perjanjian Perdamaian atas Kehilangan Sepeda Motor

PERJANJIAN PERDAMAIAN

            Pada hari ini, Sabtu, tanggal enam belas, bulan April, tahun dua ribu enam belas (16-04-2016), bertempat di Indralaya, telah diadakan perjanjian oleh dan antara:
Nama              :
Alamat            :
NIK                  :
Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK I.
Nama              :
Alamat            :
NIK                  :
Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK II

Para pihak menerangkan terlebih dahulu :
-     Bahwa pada tanggal 18 Februari 2016, Pihak II telah meminjam sepeda motor milik Pihak I dengan spesifiksi sebagai berikut:
Nomor Polisi  :
Atas Nama      :
Nomor STNK :
Nomor BPKB :
Nomor Rangka          :
Nomor mesin :
Warna                        :
Jenis Kendaraan        :
Selama pemakaian oleh Pihak II, sepeda motor tersebut hilang.
-          Bahwa kehilangan atas sepeda motor tersebut, Pihak I dan Pihak II telah melaporkan kehilangan sepeda motor tersebut ke pihak kepolisian pada tanggal..............
-          Bahwa untuk mengganti kerugian, Para pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan atau mengganti kerugian atas kehilangan sepeda motor tersebut berdasarkan pasal-pasal berikut.
PASAL 1
1)     Kedua belah pihak telah setuju untuk menyelesaikan perkara ini dengan membayar ganti rugi  atas kehilangan sepeda motor dengan besaran uang Rp.8.000.000,00 (delapan juta rupiah).
2)     Pembayaran yang dilakukan oleh Pihak II telah dilakukan secara penuh melalui transfer ke rekening BNI atas nama Libra Pangaribuan selaku teman Pihak I (Terlampir).
PASAL 2
Dengan adanya perjanjian ini, Pihak I tidak dapat menggugat Pihak II secara pidana dan perdata karena telah tercapainya kesepakatan antara kedua belah pihak sebagai ganti rugi atas kehilangan sepeda motor tersebut.
PASAL 3
1)       Bahwa Pihak I bersedia memberikan kepada Pihak II berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor sepeda motor tersebut. Dengan itu berpindahnya kepemilikan atas sepeda motor tersebut kepada Pihak II.
2)       Dengan demikian, apabila dikemudian hari sepeda motor tersebut ditemukan maka sepeda motor tersebut harus dikembalikan kepada Pihak II sebagai akibat dari perjanjian ini.
PASAL 4
Apabila terjadi perselisihan diantara para pihak berkaitan dengan perjanjian ini, Pihak I dan Pihak II sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah untuk mufakat.
PASAL 5
Demikianlah perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh Pihak I dan Pihak II dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.
Jakarta , 16 April 2016


Pihak Pertama                                                                                       Pihak Keduda


(.............................)                                                                                           (..........................)
Saksi-saksi :

1..................

Comments

  1. Kejadiannya hampir sama,,.klo orang yang menghilangkan speda mtor itu ngulur waktu ganti unit/ uang,apakah bisa di pidanakan?
    Mksh

    ReplyDelete

Post a Comment

Iklan

loading...

Popular posts from this blog

Contoh Surat Penawaran Jasa Hukum Sederhana

Perbandingan Hukum Pidana : Asas Legalitas di dalam KUHP Korea