Draft Perjanjian Perdamaian atas Kehilangan Sepeda Motor
PERJANJIAN
PERDAMAIAN
Pada hari ini, Sabtu, tanggal enam belas, bulan April, tahun dua ribu enam
belas (16-04-2016), bertempat di Indralaya, telah diadakan perjanjian oleh dan
antara:
Nama
:
Alamat :
NIK
:
Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK
I.
Nama
:
Alamat
:
NIK
:
Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK
II
Para pihak menerangkan terlebih dahulu :
- Bahwa pada tanggal 18 Februari 2016, Pihak II telah
meminjam sepeda motor milik Pihak I dengan spesifiksi sebagai berikut:
Nomor Polisi :
Atas Nama :
Nomor STNK :
Nomor BPKB :
Nomor Rangka :
Nomor mesin :
Warna
:
Jenis Kendaraan :
Selama pemakaian oleh Pihak II, sepeda
motor tersebut hilang.
- Bahwa kehilangan atas sepeda motor tersebut, Pihak I
dan Pihak II telah melaporkan kehilangan sepeda motor tersebut ke pihak
kepolisian pada tanggal..............
- Bahwa untuk mengganti kerugian, Para pihak sepakat
untuk menyelesaikan permasalahan atau mengganti kerugian atas kehilangan sepeda
motor tersebut berdasarkan pasal-pasal berikut.
PASAL 1
1) Kedua belah pihak telah setuju untuk menyelesaikan
perkara ini dengan membayar ganti rugi atas kehilangan sepeda motor
dengan besaran uang Rp.8.000.000,00 (delapan juta rupiah).
2) Pembayaran yang dilakukan oleh Pihak II telah
dilakukan secara penuh melalui transfer ke rekening BNI atas nama Libra
Pangaribuan selaku teman Pihak I (Terlampir).
PASAL
2
Dengan adanya perjanjian ini, Pihak I tidak dapat
menggugat Pihak II secara pidana dan perdata karena telah tercapainya
kesepakatan antara kedua belah pihak sebagai ganti rugi atas kehilangan sepeda
motor tersebut.
PASAL
3
1) Bahwa Pihak I bersedia memberikan kepada Pihak II
berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor sepeda
motor tersebut. Dengan itu berpindahnya kepemilikan atas sepeda motor tersebut
kepada Pihak II.
2) Dengan demikian, apabila dikemudian hari sepeda motor
tersebut ditemukan maka sepeda motor tersebut harus dikembalikan kepada Pihak
II sebagai akibat dari perjanjian ini.
PASAL
4
Apabila terjadi perselisihan diantara para
pihak berkaitan dengan perjanjian ini, Pihak I dan Pihak II sepakat untuk
menyelesaikan secara musyawarah untuk mufakat.
PASAL 5
Demikianlah perjanjian ini dibuat dan
ditandatangani oleh Pihak I dan Pihak II dalam keadaan sehat jasmani dan rohani
serta tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.
Jakarta
, 16 April 2016
Pihak Pertama Pihak
Keduda
(.............................)
(..........................)
Saksi-saksi :
1..................
Kejadiannya hampir sama,,.klo orang yang menghilangkan speda mtor itu ngulur waktu ganti unit/ uang,apakah bisa di pidanakan?
ReplyDeleteMksh