iklan

loading...

Anatomi Perjanjia, anatomi dan Penjelasannya

Di dalam suatu perjanjian, baik perjanjian yang merupakan akta otentik ataupun perjanjian di bawah tangan, terdiri bagian –bagian sebagai berikut ini.
  1. Judul
  2. Kepala
  3. Komparisi
  4. Sebab/dasar
  5. Syarat
  6. Penutup
  7. Tandatangan

Sumber : https://pixabay.com/en/mayor-signature-sign-adult-917149/

Hal tersebut dapat dijelaskan sebagai beirku:

1.  Judul.

Buatlah judul dengan isi perjanjian, atau kesepakatan, misalkan kesepakatan mengenai perjanjian jual-beli hanphone maka judul nya adalah “perjanjian  jual-beli hanphone” , dalam pembuat judul tidak harus di buat secara umum atauun ecara detail.

2.  Kepala

Dalam akta di bawah tangan dalam hal “pada hari, Senin tanggal 21desember 1987 diajakarta” hal itu merupakan suatu “kepala perjanjian”

3.  Para Pihak/komparasi

Di dalam perjanjian dijelaskan mengenai para pihak yang terlibat dalam suatu perjanjian sebagai contoh menjelasakan mengenai: Nama, Alamat, Pekerjaan,No KTP, dll. Dalam penyebutan di dalam akta harus jelas, sehingga tidak bisa dikaburkan dengan orang lain. Juga untu siapa oa bertindak harus ditegaskan, kalau ia mewakili orang lain.
Penyebutan identits para pihakk disambung sehingga menjadi satu kalimay. Hal yang biasanya di buat di dalam akta motaris, sebagiknya cara seperti itu yang di ikuti, contoh:”Ir. A . Direktur utama yag mewakili Direksi dari dan oleh karena itu tidak untuk dan atas nama PT. B berkedudukn di Jakarta, berkantor di ...”

4.  Sebab/dasar

Dalam teori hukum perjanjian disebut salah satu syarat perjanjian supaya sah bila sebab/dasar perjanjian itu halal (tidak bertentangan degan hukum dan kesusilaan). Di dalam akta dibawah tangan sebab/dasar adalah dari kata-kata “Pihak Pertama............................”sampai” ......dengan syarat-syarat sebabagai berikut, contoh lain. Perjanjian jual-beli mobil harus menerangkan para pihak bahwa “pihak penjual memiliki sebuah mobil sedan merk Datsun, wana biru metalik, nomor polisi: B 1234 KHT, seperti di uraikan di dalam buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) No : xxxx yang dikeluarkan oleh Komando Daerah Kepolisian....... bahwa pihak penjual setuju untuk menjual mobil tersebut di atas kepada pihak pembeli, yang dengan ini menyatakan setuju untuk membeli sebuh mobil tersebut di atas dengan syarat-syarat yang akan diterangkan di bawah ini”.

5.  Syarat-syarat

Syarat-syarat di dalam suatu akta di bagi sebgai berikut :
Esensialia adalah syarat yang wajib ada, tanpa adanya syarat ii maka pperjanjian menjadi cacat, seperti misalnya di dalam perjanjian jual beli harus ada harga dan barang.
Naturalia adalah sebagai syarat yang dalam praktek lazim di buat, seperti cara pembayara, cara penyerahan yang harus disebutkan. Cara pembayaran lazim di diperjanjian sedangkan resiko boleh di perjanjikan ataupun tidak.
Aksidentalia adalah syarat-syarat yang khusus. Biasanya tidak lazin, tetapi para pihak menganggap bagian itu perlu di buat di dalam akta.

6.  Penutup

Dalam akata di bawah tangan kalimatyang mulai dengan “Demikian akta ini dibuat.....dst” adalah bagian penutu. Di dalam akta notaris dalamkalimat “demikian akya ini dibuat dalam minuta.... dst... dilangsungkan dengan.....”

7.  Tandatangan


Dalam konsep akta dibawah tangan diketik terdahuu nama-nama yang membuat akta, dan di atasnya tandatangan masing-masing. Sedudah itu saksi-sakdi, nama-namanya dan tandatangannya. Dalam akta notaris, saksi-saksi disebut dalam penutup, tetapi tandatangan pada akhir bagian. 


Referensi : CLTC

Comments

Iklan

loading...

Popular posts from this blog

Contoh Surat Penawaran Jasa Hukum Sederhana

Draft Perjanjian Perdamaian atas Kehilangan Sepeda Motor

Perbandingan Hukum Pidana : Asas Legalitas di dalam KUHP Korea