Anatomi Perjanjia, anatomi dan Penjelasannya
Di dalam suatu perjanjian, baik perjanjian
yang merupakan akta otentik ataupun perjanjian di bawah tangan, terdiri bagian –bagian
sebagai berikut ini.
- Judul
- Kepala
- Komparisi
- Sebab/dasar
- Syarat
- Penutup
- Tandatangan
Sumber : https://pixabay.com/en/mayor-signature-sign-adult-917149/ |
Hal tersebut dapat dijelaskan sebagai beirku:
1. Judul.
Buatlah judul dengan
isi perjanjian, atau kesepakatan, misalkan kesepakatan mengenai perjanjian
jual-beli hanphone maka judul nya adalah “perjanjian jual-beli hanphone” , dalam pembuat judul
tidak harus di buat secara umum atauun ecara detail.
2. Kepala
Dalam akta di bawah
tangan dalam hal “pada hari, Senin tanggal 21desember 1987 diajakarta” hal itu
merupakan suatu “kepala perjanjian”
3. Para
Pihak/komparasi
Di dalam perjanjian
dijelaskan mengenai para pihak yang terlibat dalam suatu perjanjian sebagai
contoh menjelasakan mengenai: Nama, Alamat, Pekerjaan,No KTP, dll. Dalam penyebutan
di dalam akta harus jelas, sehingga tidak bisa dikaburkan dengan orang lain. Juga
untu siapa oa bertindak harus ditegaskan, kalau ia mewakili orang lain.
Penyebutan identits
para pihakk disambung sehingga menjadi satu kalimay. Hal yang biasanya di buat
di dalam akta motaris, sebagiknya cara seperti itu yang di ikuti, contoh:”Ir. A
. Direktur utama yag mewakili Direksi dari dan oleh karena itu tidak untuk dan
atas nama PT. B berkedudukn di Jakarta, berkantor di ...”
4. Sebab/dasar
Dalam teori hukum perjanjian disebut salah
satu syarat perjanjian supaya sah bila sebab/dasar perjanjian itu halal (tidak
bertentangan degan hukum dan kesusilaan). Di dalam akta dibawah tangan
sebab/dasar adalah dari kata-kata “Pihak Pertama............................”sampai”
......dengan syarat-syarat sebabagai berikut, contoh lain. Perjanjian jual-beli
mobil harus menerangkan para pihak bahwa “pihak penjual memiliki sebuah mobil
sedan merk Datsun, wana biru metalik, nomor polisi: B 1234 KHT, seperti di
uraikan di dalam buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) No : xxxx yang
dikeluarkan oleh Komando Daerah Kepolisian....... bahwa pihak penjual setuju
untuk menjual mobil tersebut di atas kepada pihak pembeli, yang dengan ini
menyatakan setuju untuk membeli sebuh mobil tersebut di atas dengan
syarat-syarat yang akan diterangkan di bawah ini”.
5. Syarat-syarat
Syarat-syarat di dalam suatu akta di bagi
sebgai berikut :
Esensialia adalah syarat yang wajib ada,
tanpa adanya syarat ii maka pperjanjian menjadi cacat, seperti misalnya di
dalam perjanjian jual beli harus ada harga dan barang.
Naturalia adalah sebagai syarat yang dalam
praktek lazim di buat, seperti cara pembayara, cara penyerahan yang harus
disebutkan. Cara pembayaran lazim di diperjanjian sedangkan resiko boleh di
perjanjikan ataupun tidak.
Aksidentalia adalah syarat-syarat yang
khusus. Biasanya tidak lazin, tetapi para pihak menganggap bagian itu perlu di
buat di dalam akta.
6. Penutup
Dalam akata di bawah tangan kalimatyang mulai
dengan “Demikian akta ini dibuat.....dst” adalah bagian penutu. Di dalam akta
notaris dalamkalimat “demikian akya ini dibuat dalam minuta.... dst...
dilangsungkan dengan.....”
7. Tandatangan
Dalam konsep akta dibawah tangan diketik
terdahuu nama-nama yang membuat akta, dan di atasnya tandatangan masing-masing.
Sedudah itu saksi-sakdi, nama-namanya dan tandatangannya. Dalam akta notaris,
saksi-saksi disebut dalam penutup, tetapi tandatangan pada akhir bagian.
Referensi : CLTC
Comments
Post a Comment