Isi Akta Perjanjian
Apa sih yang diatur di dalam pasal-pasal akta
perjanjian?. Isi akta perjanjiansecara umum dibagi menjadi tiga bagian yaitu:
1. Esensialia
Esensialia adalah syarat yang merupakan
bagian mutlak (esensi) dari akta perjanjian yang bersangkutan, karena merupakan
bagian mutak (esensi) maka harus ada dalam akta umumnya termuat di salah satu
asal, tetapi kadang-kadang di muatdi bagian premis, sebagai contoh: di dalam
perjanjian jual-beli , maka esensialiaya adalah adanya barang dan harga.
Sumber : https://pixabay.com/en/contract-consultation-office-408216/ |
Jika kalau tidak adamya barang (objek
jual-beli), tidak ada jual-beli. Demikian adanya barang tetapi tidak ada
harganya, maka juga bukan suatu jual beli, mungkin hibah, mungkin
pinjam-meminjam, jika hal tersebut tidak terpenuhi maka suatu perjanjian
menjadi cacat dan batal demi hukum.
Contoh lainnya dalam perjanjian kerja, maka
esennsialianya adalah pekrjaan dan upah, dalam perjanjiankredit maka esensialianya
adalah pinjaman dan pembayaran kembali, dalam perjanjian sewa-menyewa,
esensialnya adalah barang yang disewakan dan harga barang.
Dimana tulisan esensialia itu? Bisa di dalam
salah satu pasal, bisa juga di bagian sebab/causa. Misalnya mengenai barang
kalau di dalam jual-beli, di tempatkan pada pagian causa.
2. Naturalia
Di dalam akta perjanjian ada syarat-syarat
yang lazim, yang biasanya atau umum di masukan dalam suatu perjanjian. Syarat-syarat
lazim ini tidak esensial. Di cantumkanya atau tidak dicantumkannya, tidak akan
mengubah eksistensi akta, artinya tidak mempengaruhi sah atau tidaknya akta.
Pada umunya naturalia diatur di dalam
peraturan perundang-undangan, dicantumlannya naturalia itu dalam akta hanya
meruakan penegasan dari peraturan perundang-undangan yang telah ada. Meskipun syarat
itu tidak di cantumkan dalam akt, ketentuan itu berlaky juga bagi perjanjian
yang bersangkutan. Sebagai contoh: di dalam perjanjian sewaa-menyewa yang
terccantum dalam Pasal 6 dalam akta tersebut yaitu “PihakKedua wajib memelihara
apa yang disewa dengan akta ini dengan sebaik-baiknya atas biaya Pihak Kedua”.
Seandainya pada pasal 6 diatas tidak
dicantumkan, apakah Pihak Kedua ini wajib memelihara dengan baik? Tetap saja Pihak Kedua wajib memelihara, hal
ini sudah jelas diatur di dalam Pasal 1560 ayat 1 KUHPerdata yang pada pokoknua
menyatakan bahwa si penyewa harus menggunakan rumah dan memakainya sebagai “bapak
rumah yang baik”. Artinya harus memelihara rumah yang disewanya dengan
sebaik-baiknya.
Pasal 6 di atas hanya mennegaskan
peraturan-peraturan yang sudah ada yaitu Pasal 1560 ayat 1 KUHPerdata, contoh
lain misalkan di dalam Pasal 8 disebutkan bahwa “Biaya pemeliharaan dan perbaikan
pompa air listrik dan teleponn, demikian juga perbaikan seperti bocor dan
kerusakan pada pintu, jendella, kaca dan pengecetan di pikul dan di bayar oleh
Pihak Kedua masa persewaan ini, sedangkan segala pajak yang berkenaan dengan
tanah dan rumah tersebut dipikul dan bayar oleh Pihak Pertama”
Dalam pasal 8 tersebut disebut juga naturala,
karena sudah ada ketentuan di dalam Pasal 1583 KUHPerdata, yang menyatakan
bahwa “Pembetulan-pembetulan kecil sehari-hari di pikul oleh penyewa....”. berapa
banyak ketentuan undang-undang yang perlu kita cantumkan dalam akta? Ini relatif,
dan terserah kepada pemuatnya. Dicantumkan atau tidak syaratnaturalia,
tergantungpula dari apakah kitamau akta panjang atau pendek.
3. Aksidentalia
Aksidentalia adalah hal khusus yang akan
dicantumkan di dalam perjanjian. Hal khusus diperlukan oleh para pihak, dan ini
tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan. Berartii kalu tidak diatur di
dalam akta, maka tidakmengikat para pihak, karena sayarat itu perlu, maka perlu
di atur di dalam akta.
Sebagai contoh pada pasal 14 misalkan, yang
mana dalam pasal tersebut mencantumkan kebutuhan-kebutuhan khusu dari para
pihak, syarat-syarat itu melindungi pemilik rumah agar sebelumnya penyewa
keluar rumah, harus menyerahkan kwitasnsi listrik dan telepon selama tiga bulan
terakhir.
Comments
Post a Comment