iklan

loading...

Isi Akta Perjanjian

Apa sih yang diatur di dalam pasal-pasal akta perjanjian?. Isi akta perjanjiansecara umum dibagi menjadi tiga bagian yaitu:

1.  Esensialia

Esensialia adalah syarat yang merupakan bagian mutlak (esensi) dari akta perjanjian yang bersangkutan, karena merupakan bagian mutak (esensi) maka harus ada dalam akta umumnya termuat di salah satu asal, tetapi kadang-kadang di muatdi bagian premis, sebagai contoh: di dalam perjanjian jual-beli , maka esensialiaya adalah adanya barang dan harga.
Sumber : https://pixabay.com/en/contract-consultation-office-408216/
Jika kalau tidak adamya barang (objek jual-beli), tidak ada jual-beli. Demikian adanya barang tetapi tidak ada harganya, maka juga bukan suatu jual beli, mungkin hibah, mungkin pinjam-meminjam, jika hal tersebut tidak terpenuhi maka suatu perjanjian menjadi cacat dan batal demi hukum.
Contoh lainnya dalam perjanjian kerja, maka esennsialianya adalah pekrjaan dan upah, dalam perjanjiankredit maka esensialianya adalah pinjaman dan pembayaran kembali, dalam perjanjian sewa-menyewa, esensialnya adalah barang yang disewakan dan harga barang.
Dimana tulisan esensialia itu? Bisa di dalam salah satu pasal, bisa juga di bagian sebab/causa. Misalnya mengenai barang kalau di dalam jual-beli, di tempatkan pada pagian causa.

2.  Naturalia

Di dalam akta perjanjian ada syarat-syarat yang lazim, yang biasanya atau umum di masukan dalam suatu perjanjian. Syarat-syarat lazim ini tidak esensial. Di cantumkanya atau tidak dicantumkannya, tidak akan mengubah eksistensi akta, artinya tidak mempengaruhi sah atau tidaknya akta.
Pada umunya naturalia diatur di dalam peraturan perundang-undangan, dicantumlannya naturalia itu dalam akta hanya meruakan penegasan dari peraturan perundang-undangan yang telah ada. Meskipun syarat itu tidak di cantumkan dalam akt, ketentuan itu berlaky juga bagi perjanjian yang bersangkutan. Sebagai contoh: di dalam perjanjian sewaa-menyewa yang terccantum dalam Pasal 6 dalam akta tersebut yaitu “PihakKedua wajib memelihara apa yang disewa dengan akta ini dengan sebaik-baiknya atas biaya Pihak Kedua”.
Seandainya pada pasal 6 diatas tidak dicantumkan, apakah Pihak Kedua ini wajib memelihara dengan baik?  Tetap saja Pihak Kedua wajib memelihara, hal ini sudah jelas diatur di dalam Pasal 1560 ayat 1 KUHPerdata yang pada pokoknua menyatakan bahwa si penyewa harus menggunakan rumah dan memakainya sebagai “bapak rumah yang baik”. Artinya harus memelihara rumah yang disewanya dengan sebaik-baiknya.
Pasal 6 di atas hanya mennegaskan peraturan-peraturan yang sudah ada yaitu Pasal 1560 ayat 1 KUHPerdata, contoh lain misalkan di dalam Pasal 8 disebutkan bahwa “Biaya pemeliharaan dan perbaikan pompa air listrik dan teleponn, demikian juga perbaikan seperti bocor dan kerusakan pada pintu, jendella, kaca dan pengecetan di pikul dan di bayar oleh Pihak Kedua masa persewaan ini, sedangkan segala pajak yang berkenaan dengan tanah dan rumah tersebut dipikul dan bayar oleh Pihak Pertama”
Dalam pasal 8 tersebut disebut juga naturala, karena sudah ada ketentuan di dalam Pasal 1583 KUHPerdata, yang menyatakan bahwa “Pembetulan-pembetulan kecil sehari-hari di pikul oleh penyewa....”. berapa banyak ketentuan undang-undang yang perlu kita cantumkan dalam akta? Ini relatif, dan terserah kepada pemuatnya. Dicantumkan atau tidak syaratnaturalia, tergantungpula dari apakah kitamau akta panjang atau pendek.

3.  Aksidentalia

Aksidentalia adalah hal khusus yang akan dicantumkan di dalam perjanjian. Hal khusus diperlukan oleh para pihak, dan ini tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan. Berartii kalu tidak diatur di dalam akta, maka tidakmengikat para pihak, karena sayarat itu perlu, maka perlu di atur di dalam akta.

Sebagai contoh pada pasal 14 misalkan, yang mana dalam pasal tersebut mencantumkan kebutuhan-kebutuhan khusu dari para pihak, syarat-syarat itu melindungi pemilik rumah agar sebelumnya penyewa keluar rumah, harus menyerahkan kwitasnsi listrik dan telepon selama tiga bulan terakhir.

Comments

Iklan

loading...

Popular posts from this blog

Contoh Surat Penawaran Jasa Hukum Sederhana

Draft Perjanjian Perdamaian atas Kehilangan Sepeda Motor

Perbandingan Hukum Pidana : Asas Legalitas di dalam KUHP Korea