iklan

loading...

Sumber Hukum

Pengetian sumber hukum menurut C.S.T Kansil “Sumber Hukum adalah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, sedangkan menurut Sudikmo Mertokusumo “sumber hukum adalah tempat kita menemukan atau menggali dimana hukumnya”

Sumber : https://pixabay.com/en/horizontal-justice-right-law-1010917/
Pengetian dari pada sumber hukum itu sendiri, dapat kita temukan di dalam beberapa arti yaitu:

  1. Sebagai asas hukum, yang merupakan permulaan hukum, seperti misalnya kehendak Tuhan Yang Maha Esa, jiwa bangsa, akal manusia, dll
  2. Sebagai sumber berlakulakunya, yang memberikan kekuatan berlaku secara formal kepada peraturan hukum
  3. Sebagai sumber  dari mana kita dapat menggali hukum
  4. Menunjukan hukum terdahulu yang member bahan-bahan kepada hukum positif atau hukum yang berlaku pada saat ini.
  5. Sebagai sumber terjadinya hukum hukum.


Pembagian Sumber Hukum
Di dalam ilmu hukum dapat dibagi beberapa sumber hukum yaitu diantara:
A.Sumber Hukum Materiil : yang disebut dengan sumber hukum materiil adalah merupakan tempat dimana materi dari pada hukum itu dapat digali, yang biasanya dapat ditinjau dari sudut ekonomi, sejarah, sosiologi, dll. Sebagai contoh seseorang ahli sosiologi akan menyatakan bahwa yang menjadikan sumber hukum itu sendir adalah peristiwa-peristiwa yang terjadi di dalam kehidupan masyarakat.

B. Sumber hukum Formil : yang disebut dengan sumber hukum formil adalah tempat atau sumber dari mana suatu peraturan untuk memperoleh kekuatan hukum atau dengan kata lain meruapakan suatu cara untuk memberlakukan hukum formal. Yang disebut dengan sumber hukum formil itu terdiri dari:

  1. Undang-undang (statute) yang akan di jelaskan selanjutnya
  2. Kebiasaan (costum) adalah perbuatan manusia yang tetap dilakukan secara berulang-ulang dan apabila kebiasaan yang dapat di terima dalam masyarakat, sehingga apabila melanggar dari pada kebiasaan yang sudah dapat di terima oleh masyarakat, dengan demikian dapat dirasakan sebagai pelanggaran perasaan hukum, dan jika hal tersebut di ulang-ulang maka timbulah suatu kebiasaan hukum
  3. Keputusan-keputusan Hakim (Yurisptudensi)  keputusan hakim terdahulu yang diikuti dan dijadikan dasar dalam keputusan oleh hakim dikemudian, dalam hal perkara yang sama. Awal dari pada yurisrudensi adalah berdasarkan peraturan pada jaman belanda yaitu Algemene Bealingen van Wetgeving voor Indonesia atau disingkat dengan A.B (Ketentuan-ketentuan Umum tentang Peraturan-peraturan untuk Indonesia. Yang dapat di temukan dalam pasal 22 A.B “de regter te speken order voorwendsel van stilzwijgen, dulsterheid der wet kan uit hoofed van rechtwijgering vervolgd wonden” yang diartikan kedalam bahasa Indonesia “Hakim yang menolak untuk menyelesaikan suatu perkara dengan alas an bahwa peraturan perundang yang bersangkutan tidak menyebutkan, tidak jelas dan tidak lengkap, maka ia dapat dituntut untuk dihukum karena menolak untuk mengadili”. Maka dengan demikian berdasarkan      pasal 22 A.B ini bahwa seorang hakim mempunyai hak untuk menemukan hukum terhadap suatu perkara yang tidak diatur di dalam peraturan perundang-undangan
  4. Traktat (treaty)  adalah suatu perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih yang termuat dalam perjanjian internasional. Sehingga negara-negara yang terikat dalam suatu perjanjian internasional tersebut telah sepakat untuk melaksanakan apa yang telah diperjanjikan.
  5. Pendapat Sarjana Hukum (Doktrin) merupakan juga pendapat-pendapat yang dapat mempengaruhi keputusan hakim dalam menyelesaikan perkara, dan juga dalam hubungan internasional peran pendapat sarjana hukum dapat mempunyai pengaruh besar, dengan demikian pendapat sarjana hukum dapat dijadikan sebagai sumber hukum.


C. Undang-undang : yang dimaksud undang-undang sebagai sumber hukum adalah dapat dibagi enjadi dua bagian yaitu a). undang-undang dalam arti formal adalah setiap kepeutusan pemerintah yang merupakkan udang-undang dikarenakan cara pembuatannya, yang dalam hal ini menitik beratkan kepada cara pembuatan terhadap undang-undang. b). Undang-Undang dalam arti materiil yaitu setiap keputusan pemerintah yang menurut isinya mengikat langsung kepada setiap masyarakat.

Selain yang telah disebutkan di atas mengenai sumber hukum, terdapat pendapat dari para ahli yaitu Van Apeldoorn yang menyebutkan bahwa sumber hukum terbagi dari beberapa macam yaitu:
  1. sumber hukum dalam arti historis : yaitu tempat dimama kita dapat menemukan sumber hukum dari sejarah atau dari segi historis yang dapat dibagi menjadi : a). sumber hukum yang merupakan tempat dapat diketemukan atau dikenal secara historis seperti misalnya dokumen-dokumen kuno, prasasti, dll. b). sumber hukum yang merupakan tempat pembentuk undang-undang mengambil bahannya.
  2. Sumber hukum dalam arti sosiologis (teologis) adalah merupakan factor-faktor yang menentukan isi hukum positif, seperti misalkan keadaan agaman, pandangan agama dll.
  3. Sumber hukum dalam arti filosofis yang dapat dibagi menjadi : a). sumber isi hukum (asal dari pada hukum itu sendiri), b). sumber kekuatan mengikat dari hukum adalah kekuatan mengikat dari kaedah hukum bukan semata-mata didasarkan pada kekuatan yang bersifat memaksa, tetapi karena kebanyakan orang didorong oleh alas an kesusilaan atau kepaercayaa.
  4. Sumber hukum dalam arti formill adalah sumber yang dilihat dari cara terjadinya hukum positif merupakan fakta yang menimbulkan hukum yang berlaku yang mengikat hakim dan penduduk.


Referensi :
1.Sudikno Mertokusumo, “Mengenal Hukum (Sebagai Pengantar)”, Yogyakarta: Liberty, 2002, hal. 76-78.
2.C.S.Kansil, “Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia”, Jakarta: hal. 46-51.

Comments

Iklan

loading...

Popular posts from this blog

Contoh Surat Penawaran Jasa Hukum Sederhana

Draft Perjanjian Perdamaian atas Kehilangan Sepeda Motor

Perbandingan Hukum Pidana : Asas Legalitas di dalam KUHP Korea