iklan

loading...

Pengertian Hukum, Tujuan Hukum, dan Ciri-ciri Hukum

Kita ketahui bahwasanya manusia adalah mahluk social, dan tidak dapat berdiri sendiri dalam kehidupan masyarakat . manusia itu sendiri dari zaman dahulu sering hidup berkelompok –kelompok , dari harsat tersebut manusia melakukan hidup bermasyarakat, hal ini sudah dipelajari oleh Aristoteles seorang filusuf Yunani pada tahun 384-322 sebelum masehi, yang dalam ajarannya menyatakan bahwa manusia itu adalah zoon politicon yang artinya manusia itu sebagaimahluk yang pada dasarnya dalam satu kelompok yang ingin bergaul dan bermasyarakat dengan yang lainnya, dengan sifatnya yang demikian, maka disebut dengan mahluk social.

Kita tahu bahwasanya setiap manusia mempunyai watak yang berbeda-beda , dan mempunyai kepentingan masing-masing, maka tak jarang kepentingan manusia bertentangan dengan kepentingan manusia lainnya yang hidup dalam msyarakat.  Hal tersebut membawakan kepada ketidakseimbangan dalam hidup masyarakat secara damai , tentram dan sentosa. Dan hal–hal buruk lainnya yang membawakan  penderitaan bagi orang yang lebih berkuasa untuk sewenang-wenang kepada masrakat biasa.

Oleh sebab itu dalam kehidupan masyrakat harus memperhatikan kaedah-kaeddah, norma-nomar yang hidup dalam masyarakat tersebut. Sangatlah penting dalam hal memperhatikan norma, dan kedah-kaedah di dalam masyarakat, dikarenakan secara tidak sadar manusia sudah terikat oleh peraturan-peraturan yang ada dalam masyarakat, sehingga dapat memberikan petunjuk bagaimana melakukan atau bertindak terhadap  masyarakat lainnya.

A. Pengertian Hukum:
Telah dijelaskan sebeumnya bahwasanya masyarakat adalah mahluk social, dengan deikian untuk membatasi kepentingan orang satu dengan kepentingan orang lainnya, diperlukanlah suatu norma, kaidah-kaidah yang biasanya berbentuk peraturan secara tertulis ataupun peraturan yang tidak tertulis.

Pengertian hokum pidana itu sendiri sampai saat ini, masih belum mendapatkan kesepahaman mengenai pengertian hukum itu sendiri, dikarenakan cangkupan hukum sangatlah luas sehingga sangat sulit untuk pengertian hukum secara umum., hal ini juga sependapat dengan apa yang disebutkan oleh Prof. Mr. Dr. LJ. Van Apeldoorn yang dalam bukunya yang berjudul “Inleiding tot de studie van het Nederlance Recht” yang menyatakan bahwa bahwa mendefinisikan hukum adalah tidak mungkin dapat di definisikan.

Mendefinisikan hukum amatlah penting, dalam awal untuk memahami hukum itu sendiri,  sehingga banyak para sarjana ataupun para ahli hukum berusaha untuk mendefinisikan apa hukum itu?

Pengertian hukum menurut beberapa para sarjana atau ahli hukum:
  1. Imanuel Khant : "Hukum adalah keselururuhan sayarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain”
  2. M.H Tirtaatmidjaja, S.H : “Hukum adalah semua aturan (norma) yang haus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian, jika melanggar aturan-aturan itu akan membayakan diri sendiri atau harta, semisal akan kehilangan kemerdekaannya, di denda, di sita dll”
  3. Prof. Mr. E.M Mayers : “Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditunjukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman bagi pengusa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
  4. Leon Duguit : “Hukum adalah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu ididahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama-sama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
  5. S.M Amin, S.H “Hukum adalah kumpulan-kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi itu disebut huku, dan tujuannya adalah mengadakan ketertiban umum dalam pergaulan manusia, sengingga kemanan dan ketertiban dapat dipelihara.
  6. J.C.T Simorangkir, S.H : “Hukum  adalah peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan resmi pemerintah, seseorang yang melakukan pelanggaran terhdap peraturan tersebut akan diambilnya tindakan berdasarkan hukum tertentu.


Sumber: https://pixabay.com/en/hammer-horizontal-court-justice-802296/
B. Tujuan Hukum :
Secara umum tujuan hukum itu sendiri adalah untuk menjadikan dan menjamin masyarakat tertib hukum, dalam artian bahwa dalam kehidupan masyarakat terdapat suatu kemanan, ketertiban dan kedamaian dalam kehidupan sebagai mahluk sosial yang berdasarkan keadilan dalam masyarakat itu sendiri.

Adapun beberapa pendapat dari para ahli hukum mengenai Tujuan Hukum yaitu:
  1. Prof. Subekti : “ Hukum itu mengabdi pada tujuan negara yaitu mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaaan bagi rakyatnya, dengan menyelenggarakan keadilan dan ketertiban”
  2. Van Apeldoorn : “Tujuan Hukum adalah mengatur pergaulan hidup secara damai, dengan cara melindungi kepentingan-kepentingan masyarakat, keselamatan, kemerdekaan, jiwa harta benda terhadap pihak yang merugikannya, dan utnuk mengatr pergaulan hudup secara damai dapat juga dilakukan dengan dengan adanya keadilan, dengan adanya keadilan terdapat keseimbangan antara kepentingan masyarakat satu dengan kepentingan masyarakat lainnya”
  3. Geni : “Hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai. Dan sebagai unsure dari pada dari pada keadilandisebutkannhya kepentingan, dayaguna dan kemanfaatanya.
  4. Van Kan : “Tujuan Hukum adalah untuk menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan itu tidak dapat diganggu”


C. Ciri-ciri Hukum :
Telah disebutkan dalam pengetian hukum sebelumnya, dengan demikian dari beberap pengetian-pengetian hukum di atas, secara umum, ciri-ciri hukum adalah:

  1. Adanya perintah dan/atau larangan : Dalam pergaulan masyarakat sebagai mahluk sosial, dengan mengikuti norma, kaidah-kaidah didalam mayarakat, yang dalam hal tersebut manusia dapat bbertindak sebagaimana norma, kaidah-kaidah tersebut, dengan demikian norma, kaidah-kaidah ang ada merupakan perintah ataupun larangan terhadap tindakan asyarakat dalam melakukan hal tertentu.
  2. Perintah dan/atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap masyarakat :  perintah dan larangan dalam melakukan sesuatu dalam kehidupan masyarakat bersifat memaksa, dan jika tidak dipatuhi maka masyarakat tersebut akan menadapatkan sangksi yang telah ditetapkan. sebagai contoh sangsi terhadap peraturan tertulis yaitu yang diatur di dalam KUHP dalam Pasal 10 KUHP.




Referensi : C.S.T Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta:Balai Pustaka, 1986, hal.37-39.

Comments

Iklan

loading...

Popular posts from this blog

Contoh Surat Penawaran Jasa Hukum Sederhana

Draft Perjanjian Perdamaian atas Kehilangan Sepeda Motor

Perbandingan Hukum Pidana : Asas Legalitas di dalam KUHP Korea