Perbandingan Hukum Pidana : Asas Legalitas di dalam KUHP Korea
Asas legalitas dalam KUHP Korea yang dirumuska dalam Pasal 1 sub judul Criminality
and Punisment yang terdiri dari tiga ayat sebagai berikut.
- what constitutes a
craime and what punisment is to be imposed threfor, shall be determined in
accordance wiht the law in force at the time of commission,(apa yang merupaka
kejahatan dan pidana apa yang diancam untuk itu, akan ditentukan menurut UU
yang berlaku pada saat kejahatan itu dilakukan)
Sumber : https://pixabay.com/en/seoul-korea-police-line-riot-police-946839/ - Where statute is changed after a crime has beeb committed with the effect the conduct no longer constitutes a crime or that punishment imposed it is less severe that provided for by the old ststute, thenew statute shall beapplied.(apabila suatu UU berubah stelah suatu kejahatan dilakukan dengan akibat perbuatan itu tidak lagi merupakan suatu kejahatan atau pidana yang diancam menjadi lebih ringan dari pada yang ditetapkan oleh UU lama,maka UU baruakan di tetapkan)
- Where a statute is changed after a sentence impossed under it upon a criminal conduct has become final, whith the affect that such conduct no longer constitutes a crime, the execution of the pinishment shall be remitted.(apabila UU berubah setelah pidana yang dijatuhkan (berdasarkan UU ini ) terhadap suatu perbuatan jahat berkekuatan tetap, dengan akibat bahwa perbuatan itu tidak lagi merupakan suatu kejahatan, maka pelaksanaan pidana itu akan dibatalkan/dihapuskan)
- Ada perubahan UU setelah kejahatan dilakukan;
- Perubahan itu menyebabkan:perbuatan yang bersangkutan tidak lagi merupakan kejahatan, atau pidana yang diancamkan menjadi lebih ringan.
Jadi perbedaannya dengan di Indonedia terletak pada rumusannya. Dalam KUHP
Indonesia tidakada perumusan tegas mengenai arti atau ruang lingkup dari
“perbuatan perundang-undangan”, sedangkan dalam KUHP Korea ada ppenegasan
mengenai hal itu, yaitu mencangkup dua hal :
- Perubahan terhadap “perbuatan yang dapat di pidana” yaitu semula merupakan tindak idana (kejahatan) kemudia berubah menjadi “bukan tindak pidana/kejahatan”
- Perubahan terhadap “pidana yang diancam”yaitu semula lebih berat menjadi lebih ringan
Ayat (3) di atas mengatur tentang adanya perubahan UU Setelah adanya
putusan pemindanaan yang berkekuatan hukum tetap. Apabila menurut UU baru itu,
perbuatan yang telah dijatuhi pidana berdasarkan UU lama tidak lagi merupakan
tindak pidana (kejahatan), maka pelaksanaan atau eksekusi pidana itu
dibatalkan/dihauskan.ketentuanseperti ini tidak ada dalam KUHP Indonesia.
Menurut KUHP Indonesia, jangkauan berlakukanya Pasal (1) ayat 2 KUHP hanya
samapai oada putusan yang berkekuatan hukum tetap. Walaupun hal ini tidak
dirumuskan dengan tegas, tetai jelas terlihat di dalam praktik yurisprudensi
selama ii, yaitu Pasal 1ayat (2) itu dapat digunakan pada tingkat banding di
Penggadilan Tinggi atau tingkat Kasasi di Mahkamah Agung. Apabila setelah
putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung berkekuatan
hukum tetap, kemusia keluar UU baru yang menyatakan bahwa perbuatan yang pernah
diputus itu tidak lagi merupakan tindak pidana, maka pidana yang telah
dijatuhka an berkekuatan hukum tetap itu harus dijalankan atau dieksekusi. Jadi
terpidana yang sedang menjalani masa pidananya tidak dibebaskan. Lain halnya di
Korea, oragitu harus dibebaskan.
Referensi: Barda Nanawi Arief "Perbandingan Hukum Pidana) Jakarta: Rajawali Pers, hal. 98-100
Comments
Post a Comment