iklan

loading...

Perbandingan Hukum Pidana : Asas Legalitas di dalam KUHP Korea

Asas legalitas dalam KUHP Korea yang dirumuska dalam Pasal 1 sub judul Criminality and Punisment yang terdiri dari tiga ayat sebagai berikut.
  1. what constitutes a craime and what punisment is to be imposed threfor, shall be determined in accordance wiht the law in force at the time of commission,(apa yang merupaka kejahatan dan pidana apa yang diancam untuk itu, akan ditentukan menurut UU yang berlaku pada saat kejahatan itu dilakukan)
    Sumber : https://pixabay.com/en/seoul-korea-police-line-riot-police-946839/
  2.  Where statute is changed after a crime has beeb committed with the effect the conduct no longer constitutes a crime or that punishment imposed it is less severe that provided for by the old ststute, thenew statute shall beapplied.(apabila suatu UU berubah stelah suatu kejahatan dilakukan dengan akibat perbuatan itu tidak lagi merupakan suatu kejahatan atau pidana yang diancam menjadi lebih ringan dari pada yang ditetapkan oleh UU lama,maka UU baruakan di tetapkan)
  3. Where a statute is changed after a sentence impossed under it upon a criminal conduct has become final, whith the affect that such conduct no longer constitutes a crime, the execution of the pinishment shall be remitted.(apabila UU berubah setelah pidana yang dijatuhkan (berdasarkan UU ini ) terhadap suatu perbuatan jahat berkekuatan tetap, dengan akibat bahwa perbuatan itu tidak lagi merupakan suatu kejahatan, maka pelaksanaan pidana itu akan dibatalkan/dihapuskan)
Perumusana ayat (1) KUHO Korea di atas, pada prinsipnya sama dengan Pasal 1 ayat (1) KUHP indonesia yang mengatur masalah retroaktif dalam hal ada perubahan undang-undang. Mnurut KUHP Korea. UU baru dapat diterapkan berlaku surut (retroaktif) apabila :
  • Ada perubahan UU setelah kejahatan dilakukan;
  • Perubahan itu menyebabkan:perbuatan yang bersangkutan tidak lagi merupakan kejahatan, atau pidana yang diancamkan menjadi lebih ringan.

Jadi perbedaannya dengan di Indonedia terletak pada rumusannya. Dalam KUHP Indonesia tidakada perumusan tegas mengenai arti atau ruang lingkup dari “perbuatan perundang-undangan”, sedangkan dalam KUHP Korea ada ppenegasan mengenai hal itu, yaitu mencangkup dua hal :
  1. Perubahan terhadap “perbuatan yang dapat di pidana” yaitu semula merupakan tindak idana (kejahatan) kemudia berubah menjadi “bukan tindak pidana/kejahatan”
  2. Perubahan terhadap “pidana yang diancam”yaitu semula lebih berat menjadi lebih ringan 

Ayat (3) di atas mengatur tentang adanya perubahan UU Setelah adanya putusan pemindanaan yang berkekuatan hukum tetap. Apabila menurut UU baru itu, perbuatan yang telah dijatuhi pidana berdasarkan UU lama tidak lagi merupakan tindak pidana (kejahatan), maka pelaksanaan atau eksekusi pidana itu dibatalkan/dihauskan.ketentuanseperti ini tidak ada dalam KUHP Indonesia. Menurut KUHP Indonesia, jangkauan berlakukanya Pasal (1) ayat 2 KUHP hanya samapai oada putusan yang berkekuatan hukum tetap. Walaupun hal ini tidak dirumuskan dengan tegas, tetai jelas terlihat di dalam praktik yurisprudensi selama ii, yaitu Pasal 1ayat (2) itu dapat digunakan pada tingkat banding di Penggadilan Tinggi atau tingkat Kasasi di Mahkamah Agung. Apabila setelah putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung berkekuatan hukum tetap, kemusia keluar UU baru yang menyatakan bahwa perbuatan yang pernah diputus itu tidak lagi merupakan tindak pidana, maka pidana yang telah dijatuhka an berkekuatan hukum tetap itu harus dijalankan atau dieksekusi. Jadi terpidana yang sedang menjalani masa pidananya tidak dibebaskan. Lain halnya di Korea, oragitu harus dibebaskan.


Referensi: Barda Nanawi Arief "Perbandingan Hukum Pidana) Jakarta: Rajawali Pers, hal. 98-100

Comments

Iklan

loading...

Popular posts from this blog

Contoh Surat Penawaran Jasa Hukum Sederhana

Draft Perjanjian Perdamaian atas Kehilangan Sepeda Motor