iklan

loading...

Hakikat Pemerintah

A.  Pengertian Pemerintah

Pemerintah memiliki dua arti yakni dalam arti luas dan dalam arti sempit. Pemerintah dalam arti luas (regering/govemnt) adalah pelaksana tugas seluruh badan-bdana, lebaga-lembaga dan petugas-petugas yang diserahi wewenang untuk mencapai tujuan negara. Arti pemerintah di sini meliputi kekuasaan legistaltif, eksekutif dan yudikatif atau alat –alat kelengkapan negara yang lain juga bertindak untuk dan atas nama negara. Sedangkan pemerintah dalam arti sempit (bestuurvoering) adalah mencangkup organisasi fungsi-fungsi yang menjalankan tugas pemerintahan. Titik beratnya ppemerintah dalam arti sempit ini hanya berkaitan dengan kekuasaan yang menjalankan fungsi eksekutif saja.
Menurut Mantesquie pemerintah daam arti luas meliputi: pembentukan undang-undang (la-puissance legislative); pelaksanaan (la-puissance executive; dan peradilan(la-puissance de juger). Ajaran Montesquie ini dikenal dengan ajaran pembagian kekuasaan yang popiler disebut dengan “tris polotika”. Di sisi lain van vollenhoven mengartikan pemerintah dalam arti luas mellupiti (a). Membuat peraturan (legal gaven) (b). Pemerintah/pelaksana (bestuur), (c). Peradilan (rechtspraak); dan (d). Polisi (politie). Sedangkan pemerintah dalam arti sempit, ialah hanya badan pelaksana (exsecutive, bestuur) saja, tidaktermasuk bdan perundang-undangan , badan peradilan dan badan kepolisian.
Sumber : https://pixabay.com/en/capitol-baton-rouge-government-170326/
Pemerintah dapat juga diartikan sebagai “pangrecht”, artinya dungsi pemerintah yaitu menjalankan tugas-tugas memerintah (bestuursfunctie). Oleh karena itu di lihat dari tugasnya, pemerintah dapat diartikan secara negatif, yakni tugas penguasa yang bukan peradilan ataupun perundang-undangan, penguasa yang dimaksud adalah kekuasaan keseluruhan organisasi yang dibentuk dengan tujuan utnuk menyusun dan menegakan masyarakat dalam satu wadah yang mendukung kekuasaan itu yang disebut negara (state, staat). Tugas pemerintahan tersebut dikurangi tugas pembentukan undang-undang dan peradilan, sehingga pemerintah berarti tugas eksekutif (administrasi) saja.
Pendapat Philup M. Hanjin dkk. “pemerintah dapat dipahami melalui dua pengertian; di satu pihak dalam arti “fungsi pemerintah”(kegiatan memerintah), di sisi lain dalam arti “organisasi pemerinta). Fungsi pemerintahan ini secara keseluruhan terdiri dari berbagai macam tindakan-tindakan yang bersifat umum, tindakan-tindakan hukum perdata dan tindakan-tindakan nyata. Hanya perundang-undangan dari penguasa politik dan peradilan oleh hakim tidak termasuk di dalamnya. Apa yang dikemukakan oelh Philipus M. Handjo tersebut titik beratya pada pemerintahan dalam arti sempit, baik secara fungsi maupun organisasi.
Philipun M. Hanjo dkk, juga mengatakan bahwa tris pilitica pada saat sekarang ii masih berlaku hanya secara terbatas, memungkinkan menunjuk pada suatu aspek penting dari pemerintah. Bukankah pemisahan yang harus diadakan adalah suatu pembentukan keputusan pilitik dengan pemerintah. Politik itu menjalankan pemerintahan dan menetapkan undang-undang, secara singkat mengeluarkan perintah-perintahh, emngatur arah. Sedangkan pemerintah mengurus pelaksanaan, mengurus dari pemerintah/tugas-tugas. Dengan kata lain pemerintah itu mengabdi pada keuasaan politik.
Walaupun ada ahli hukum administrasi negara mengatakan, bahwa pelaksanaan kekuasaan yang terdiri atas peraturan-peraturan perundang-undangan yang lebih lanjut dari phak penguasa yang lebuh rendah tidak dapat dikategoorikan dalam hukum administrasi negara.
Membentuk peraturan perundang-undangan tersebut merupakan salah satu fungsi pemerintah dalam bidang regelgeving, bukan dungsi legeslatif. Bahkan Soewargono dan Djohan mengatakan bahwa salah satu dungsi utama dari pemerintah adalah membuat kebijakan publik. Argumentasi terpenting dalam penyataan tersebut adalah bahwa semua warga negara akan senantiasa besentuhan dengan kebijakan publik yang dikeluarkan oleh pemerintah, karena yang diatur oleh kebijakan publik tentunya yang menyangkut kepentingan umum.

B.Fungsi pemerintah berkaitan dengan fungsi pengaturan, fungsi pelayanan, fungsi pemberdayaan dan fungsi pembangunan.

Hal tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut :
Fungsi pengaturan yang lazimnya dikenal sebagai fungsi regulasi denga segala bentuknya, dimaksudkan sebagai usaha untuk menciptakan kondisi yang tepat sehingga menjadi kondusif bagi berlangsungnya berbagai aktifitas, selaian terciptanya tatanan sosial yang baik di berbagai kehidupan masyarakat;
Fungsi pelayanan, akan membuahkan keadilan dalam masyarakat
Fungsi pemberdayaan akan mendorong kemandirian masyarakat dan pembangunan serta terciptanya kemakmuran dalam masyarakat.
Ketiga fungsi tersebut sebagai tugas pemerintahan yang di tunjukan pada kepentingan umum (public service) yang dijalankan oleh alat pemeritah. Dengan demikian secara umum fungsi pemerintahan menjalankan segala kegiatan di luar fungsi yang dijalankan oleh badan legislatif dan badan yudikatif berdasarkan kenentuan dan kewenangan yang mengikat.


Referensi : 
Djoko Haryanto, Diktat Hukum Administrasi Negara

Comments

Iklan

loading...

Popular posts from this blog

Contoh Surat Penawaran Jasa Hukum Sederhana

Draft Perjanjian Perdamaian atas Kehilangan Sepeda Motor

Perbandingan Hukum Pidana : Asas Legalitas di dalam KUHP Korea