Hakikat Pemerintah
A. Pengertian Pemerintah
Pemerintah memiliki dua arti yakni dalam arti
luas dan dalam arti sempit. Pemerintah dalam arti luas (regering/govemnt)
adalah pelaksana tugas seluruh badan-bdana, lebaga-lembaga dan petugas-petugas
yang diserahi wewenang untuk mencapai tujuan negara. Arti pemerintah di sini
meliputi kekuasaan legistaltif, eksekutif dan yudikatif atau alat –alat kelengkapan
negara yang lain juga bertindak untuk dan atas nama negara. Sedangkan pemerintah
dalam arti sempit (bestuurvoering) adalah mencangkup organisasi fungsi-fungsi
yang menjalankan tugas pemerintahan. Titik beratnya ppemerintah dalam arti
sempit ini hanya berkaitan dengan kekuasaan yang menjalankan fungsi eksekutif
saja.
Menurut Mantesquie pemerintah daam arti luas
meliputi: pembentukan undang-undang (la-puissance legislative); pelaksanaan
(la-puissance executive; dan peradilan(la-puissance de juger). Ajaran Montesquie
ini dikenal dengan ajaran pembagian kekuasaan yang popiler disebut dengan “tris
polotika”. Di sisi lain van vollenhoven mengartikan pemerintah dalam arti luas
mellupiti (a). Membuat peraturan (legal gaven) (b). Pemerintah/pelaksana
(bestuur), (c). Peradilan (rechtspraak); dan (d). Polisi (politie). Sedangkan pemerintah
dalam arti sempit, ialah hanya badan pelaksana (exsecutive, bestuur) saja,
tidaktermasuk bdan perundang-undangan , badan peradilan dan badan kepolisian.
Sumber : https://pixabay.com/en/capitol-baton-rouge-government-170326/ |
Pemerintah dapat juga diartikan sebagai “pangrecht”,
artinya dungsi pemerintah yaitu menjalankan tugas-tugas memerintah
(bestuursfunctie). Oleh karena itu di lihat dari tugasnya, pemerintah dapat
diartikan secara negatif, yakni tugas penguasa yang bukan peradilan ataupun
perundang-undangan, penguasa yang dimaksud adalah kekuasaan keseluruhan
organisasi yang dibentuk dengan tujuan utnuk menyusun dan menegakan masyarakat
dalam satu wadah yang mendukung kekuasaan itu yang disebut negara (state, staat).
Tugas pemerintahan tersebut dikurangi tugas pembentukan undang-undang dan
peradilan, sehingga pemerintah berarti tugas eksekutif (administrasi) saja.
Pendapat Philup M. Hanjin dkk. “pemerintah
dapat dipahami melalui dua pengertian; di satu pihak dalam arti “fungsi
pemerintah”(kegiatan memerintah), di sisi lain dalam arti “organisasi
pemerinta). Fungsi pemerintahan ini secara keseluruhan terdiri dari berbagai
macam tindakan-tindakan yang bersifat umum, tindakan-tindakan hukum perdata dan
tindakan-tindakan nyata. Hanya perundang-undangan dari penguasa politik dan
peradilan oleh hakim tidak termasuk di dalamnya. Apa yang dikemukakan oelh
Philipus M. Handjo tersebut titik beratya pada pemerintahan dalam arti sempit,
baik secara fungsi maupun organisasi.
Philipun M. Hanjo dkk, juga mengatakan bahwa
tris pilitica pada saat sekarang ii masih berlaku hanya secara terbatas,
memungkinkan menunjuk pada suatu aspek penting dari pemerintah. Bukankah pemisahan
yang harus diadakan adalah suatu pembentukan keputusan pilitik dengan
pemerintah. Politik itu menjalankan pemerintahan dan menetapkan undang-undang,
secara singkat mengeluarkan perintah-perintahh, emngatur arah. Sedangkan pemerintah
mengurus pelaksanaan, mengurus dari pemerintah/tugas-tugas. Dengan kata lain
pemerintah itu mengabdi pada keuasaan politik.
Walaupun ada ahli hukum administrasi negara
mengatakan, bahwa pelaksanaan kekuasaan yang terdiri atas peraturan-peraturan
perundang-undangan yang lebih lanjut dari phak penguasa yang lebuh rendah tidak
dapat dikategoorikan dalam hukum administrasi negara.
Membentuk peraturan perundang-undangan
tersebut merupakan salah satu fungsi pemerintah dalam bidang regelgeving, bukan
dungsi legeslatif. Bahkan Soewargono dan Djohan mengatakan bahwa salah satu
dungsi utama dari pemerintah adalah membuat kebijakan publik. Argumentasi terpenting
dalam penyataan tersebut adalah bahwa semua warga negara akan senantiasa
besentuhan dengan kebijakan publik yang dikeluarkan oleh pemerintah, karena
yang diatur oleh kebijakan publik tentunya yang menyangkut kepentingan umum.
B.Fungsi
pemerintah berkaitan dengan fungsi pengaturan, fungsi pelayanan, fungsi
pemberdayaan dan fungsi pembangunan.
Hal tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut
:
Fungsi pengaturan yang lazimnya dikenal
sebagai fungsi regulasi denga segala bentuknya, dimaksudkan sebagai usaha untuk
menciptakan kondisi yang tepat sehingga menjadi kondusif bagi berlangsungnya
berbagai aktifitas, selaian terciptanya tatanan sosial yang baik di berbagai
kehidupan masyarakat;
Fungsi pelayanan, akan membuahkan keadilan
dalam masyarakat
Fungsi pemberdayaan akan mendorong
kemandirian masyarakat dan pembangunan serta terciptanya kemakmuran dalam
masyarakat.
Ketiga fungsi tersebut sebagai tugas
pemerintahan yang di tunjukan pada kepentingan umum (public service) yang
dijalankan oleh alat pemeritah. Dengan demikian secara umum fungsi pemerintahan
menjalankan segala kegiatan di luar fungsi yang dijalankan oleh badan
legislatif dan badan yudikatif berdasarkan kenentuan dan kewenangan yang
mengikat.
Referensi :
Djoko Haryanto, Diktat Hukum Administrasi Negara
Comments
Post a Comment