iklan

loading...

Teori Tujuan Hukum

Sebelum menjelasakan mengenai teori-teori tujuan hukum, maka yang disebut degan tujuan hukum pada umumnya adalah untuk menciptakan masyarakat tertib, sehingga tertata dengan tertib dan juga untuk menjaga keseimbangan dalam masyarakat, dengan berasaskan keadilan dan kemanfaatan.
Sumber : https://pixabay.com/en/hammer-horizontal-court-justice-802298/
Dalam ilmu hukum, disebutkan bahwa ada beberapa teori mengenaii  tujuan hukum yaitu:

A.Teori Etis

Dalam teori ini memandang bahwa tujuan hukum hanya untuk keadilan semata dan hanya merupakan kesadaran etis kita mengenai apa yang dirasa adil dan tidak adil. Salah satu pendukung dari teori ini adalah Geny yang menyatakan bahwa “hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan”

Mengenai keadilan sendiri  merupakan suatu penilaian terhadap perlakuakn atau tindakan yang dikaji dengan suatu norma yang menurut pandangan subjektif melebihi dari norma-norma lain. Untuk mengartikan keadilan sangatlah sulit dikarenakan kedilan tersebut sangat luas cangkupannya dan keadilan itu sendiri tidak hanya bagi korban, tetapi juga keadilan tersebut harus mencangkup semua pihak, keadilan demikian adalah keadilan yang perpandan subjektif, dalam perkembangan sejarah penilaian keadilan sering berubah menurut tempat ruang dan waktu, maka tidak mdah untuk mengartikan mengani keadilan.
Dengan demikian Aristoteles Teles berusaha untuk membatasi keadilan tersebut, dengan membedakan dua macam keadilan yaitu :
  1. Distributive justice, verdelende atau justitia gerechtgheid adalah porsi hakim untuk memeperhatikan hubungan perseorangan yang mempunyai kedudukan presesuil yang sama tanpa membedakan dengan memandang proposional.
  2. Justitia commutiva (remedial justice, vergeldende atau ruilgerechtigheid) adalah keadilan yang diberikan kepad setiap orang yang sama banyaknya, tanpa memandang kedudukan, jabatan, ras, dll.

Kembali kepada Teori Etis, terdapat kekurangan dalam teori ini, hal ini disebutkan oleh Van Apeldoorn yang menurtnya keadilan menurut teori ini berat sebelah, dikarenakan melebih-lebihkan kadar keadilan, sebab tak cukup memperatikan keadaan yang sebenarnya.

B. Teori Utilitis (Endaenmonistis)

Dalam teori ini disebutkan bahwa “the greatest good of the greates number” yang pada hakikatnya tujuan hukum itu adalah mencari kebahagian yang merupaakan kemanfaatan dari hukum itu sendiri, teori ini dianut oleh Jeremi Bentham. Dalam teori ini tidak menitik beratkan bahwa tujujuan itu adalah untuk keadilan, sehingga tidak memperhatikan unsur keadilan dalam tujuan hukum dengan demikian oleh pendapat Prof. Bellefroid yang intinya menyatakan bahwa “De Inhoud van hetrecht dient te worden bepaal onder leiding van twee grounbeginingselen t.w de rechtvaarheid en de doelmatigheid” yang diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia “isi hukum harus ditentukan menurut dua asas yaitu asas keadilan dan faedah”

C. Teori campuran

Dalam teori ini merupakan gabungan dari tujan hukum menurut Teori Eetis dan Teori Utilitis, jadi dengan demikian tujuan pokok hukum adalah ketertiban yang menjadi fundamental dan keadilan berdasarkan perkembangan zaman, hal ini senada dengan pendapat Subekti yang menyatakan “tujuan hukum adalah mengabdi kepada tujuan negara, yaitu mendatangkan kemakmuran dan kebahagian rakyatnya, dengan cara mendatangkan keadilan di tengah-tengah kehidupan bermasyarakat”.
Seperti dijelaskan bahwa tujuan hukum adalah mengabdi kepada tujuan negara.  Di dalam negara Indonesia yang menganut hukum positif yang menjadikan tujuan hukum adalah tujuan negara, dapat ditemukan pada alinea ke 4 (empat) Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa:
“kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan keluarga Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar: Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

Referensi :
1.Sudikno Mertokusumo, “Mengenal Hukum (Sebagai Pengantar)”, Yogyakarta: Liberty, 2002, hal. 71-75.

2.C.S.Kansil, “Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia”, Jakarta: hal. 41-44.

Comments

  1. makasi atas artikelnya bang, saya gk perlu susah susah nyari bahan buat skripsi.

    ReplyDelete

Post a Comment

Iklan

loading...

Popular posts from this blog

Contoh Surat Penawaran Jasa Hukum Sederhana

Draft Perjanjian Perdamaian atas Kehilangan Sepeda Motor

Perbandingan Hukum Pidana : Asas Legalitas di dalam KUHP Korea