Teori Tujuan Hukum
Sebelum menjelasakan mengenai teori-teori tujuan hukum, maka yang disebut
degan tujuan hukum pada umumnya adalah untuk menciptakan masyarakat tertib,
sehingga tertata dengan tertib dan juga untuk menjaga keseimbangan dalam
masyarakat, dengan berasaskan keadilan dan kemanfaatan.
Sumber : https://pixabay.com/en/hammer-horizontal-court-justice-802298/ |
Dalam ilmu hukum, disebutkan bahwa ada
beberapa teori mengenaii tujuan hukum yaitu:
A.Teori Etis
Dalam teori ini memandang bahwa tujuan
hukum hanya untuk keadilan semata dan hanya merupakan kesadaran etis kita
mengenai apa yang dirasa adil dan tidak adil. Salah satu pendukung dari teori
ini adalah Geny yang menyatakan bahwa “hukum bertujuan semata-mata untuk
mencapai keadilan”
Mengenai keadilan sendiri merupakan
suatu penilaian terhadap perlakuakn atau tindakan yang dikaji dengan suatu
norma yang menurut pandangan subjektif melebihi dari norma-norma lain. Untuk
mengartikan keadilan sangatlah sulit dikarenakan kedilan tersebut sangat luas
cangkupannya dan keadilan itu sendiri tidak hanya bagi korban, tetapi juga
keadilan tersebut harus mencangkup semua pihak, keadilan demikian adalah
keadilan yang perpandan subjektif, dalam perkembangan sejarah penilaian
keadilan sering berubah menurut tempat ruang dan waktu, maka tidak mdah untuk
mengartikan mengani keadilan.
Dengan demikian Aristoteles Teles berusaha
untuk membatasi keadilan tersebut, dengan membedakan dua macam keadilan yaitu :
- Distributive justice, verdelende atau justitia gerechtgheid adalah porsi hakim untuk memeperhatikan hubungan perseorangan yang mempunyai kedudukan presesuil yang sama tanpa membedakan dengan memandang proposional.
- Justitia commutiva (remedial justice, vergeldende atau ruilgerechtigheid) adalah keadilan yang diberikan kepad setiap orang yang sama banyaknya, tanpa memandang kedudukan, jabatan, ras, dll.
Kembali kepada Teori Etis, terdapat
kekurangan dalam teori ini, hal ini disebutkan oleh Van Apeldoorn yang
menurtnya keadilan menurut teori ini berat sebelah, dikarenakan
melebih-lebihkan kadar keadilan, sebab tak cukup memperatikan keadaan yang
sebenarnya.
B. Teori Utilitis (Endaenmonistis)
Dalam teori ini disebutkan bahwa “the
greatest good of the greates number” yang pada hakikatnya tujuan hukum itu
adalah mencari kebahagian yang merupaakan kemanfaatan dari hukum itu sendiri,
teori ini dianut oleh Jeremi Bentham. Dalam teori ini tidak menitik beratkan
bahwa tujujuan itu adalah untuk keadilan, sehingga tidak memperhatikan unsur
keadilan dalam tujuan hukum dengan demikian oleh pendapat Prof. Bellefroid yang
intinya menyatakan bahwa “De Inhoud van hetrecht dient te worden bepaal onder
leiding van twee grounbeginingselen t.w de rechtvaarheid en de doelmatigheid”
yang diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia “isi hukum harus ditentukan menurut
dua asas yaitu asas keadilan dan faedah”
C. Teori campuran
Dalam teori ini merupakan gabungan dari
tujan hukum menurut Teori Eetis dan Teori Utilitis, jadi dengan demikian tujuan
pokok hukum adalah ketertiban yang menjadi fundamental dan keadilan berdasarkan
perkembangan zaman, hal ini senada dengan pendapat Subekti yang menyatakan
“tujuan hukum adalah mengabdi kepada tujuan negara, yaitu mendatangkan
kemakmuran dan kebahagian rakyatnya, dengan cara mendatangkan keadilan di
tengah-tengah kehidupan bermasyarakat”.
Seperti dijelaskan bahwa tujuan hukum
adalah mengabdi kepada tujuan negara. Di dalam negara Indonesia yang
menganut hukum positif yang menjadikan tujuan hukum adalah tujuan negara, dapat
ditemukan pada alinea ke 4 (empat) Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang
menyatakan bahwa:
“kemudian dari pada itu untuk membentuk
suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah
kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam Undang-Undang Dasar negara
Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan keluarga Republik Indonesia yang
berkedaulatan rakyat dengan berdasar: Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang
adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Referensi :
1.Sudikno
Mertokusumo, “Mengenal Hukum (Sebagai Pengantar)”, Yogyakarta: Liberty, 2002,
hal. 71-75.
2.C.S.Kansil,
“Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia”, Jakarta: hal. 41-44.
makasi atas artikelnya bang, saya gk perlu susah susah nyari bahan buat skripsi.
ReplyDeleteSama sama, jangan lupa beli buku nya ya?, 😁.
Delete