iklan

loading...

Hubungan Hukum Administrasi Negara dengan Hukum Tata Usaha Negara

Dalam sejarah perkembangannya hukum administrasi negara merupakan satu kesatuan dengan hukum tata negara, bahkan tidak dapat dipisahkan secara tegas kedua bidang hukum tersebut, sehingga dikatakan mempelajari hukum administrasi negara tidak sempurna jika tidak mempelajari hukum tata negara terlebih dahulu.
Sumber :https://pixabay.com/en/bookcase-law-firm-attorney-335849/
Kajian terhadap hukum administrasi negara tanpa memasuki hukum tata negara dan sebaliknya kajian  terhadap hukum tata negara tanpa memasuki lapangan hukum administrasi negara adalah kajian yang tidak lengkap, walaupun dalam perkembangannya menjadi satu studi yang terisah.
Hukum tata negara dan Hukum administrasi negara memuat aturan-aturan yang mengusai jalannya lingkaran politik dari pemerintah, jadi aturan-aturan mengenai organisasi pemerintahan, mengenai alat-alatnya, pengendalian, tentang dipengaruhinya pihak penguasa oleh masyarakat umum dan perlindungan hakim. Jadi hukum tata negara memuat prinsip-prinsip dasar, aturan-aturan pokok dari tata tertib hukum publik. Aturan-aturan pokok tersebur dapat ditemukan dalam berbagai konstitusi. Hukum administrasi negara juga mengenal aturan-aturan yang berkaitan dengan proses politik dan pemerintahan.
Dengan demikian hukum tata negara dari aturan-aturan mendasar dari tata tertib negara, yakni lebih banyak berkaitan dengan proses politik dalam masyarakat hukum dalam masyarakat hukum tertentu dan organisasinya, hukum administrasi negara lebih banyak berurusan dengan pelaksanaan pembentukan aspirasi politik, jadi lebih bnayak dengan proses pemerintahan dan organisasinya. Berarti hukum administrasi negara tidak terpisah dari hukum atata negara, tetai sebenarnya merupakan suatu bentuk lainnya daripadanya.
Pemikiran tersebut lebih mendasarkan pada pembagian kewenangan antara-antara badan dalam struktur ketatanegaraan dlam hubungann hukum secara umum. Hukum tata negara memberikan tugas dan wewenang, fungsi, jabatan, badan-badan lembaga pemerintahan, sedangkan hukum administrasi negaa bekerja ketika badan atau lembaga pemerintahan tersebut akan menjalankan tugas dan wewenangnya.
Hukum tata negara memiliki hubungan yang sangat erat dengan hukum administrasi negara. Hukum tata negara memeberi tugas dan wewenang, jabatan pada badan pemerintahan ketika di jalankan. Tugas dan wewenang secara ornanisatoris yang diperbolehkan dari hukum tata negara akan dijalankan, aka hukum administrasi negara mengaturnya.
Hukum administrasi negara merupakan tindak lanjut dari hukum tata negara, artinya tugas dan wewenang, fungsi, jabatan badan administrasi di jalankan diatur dalamm hukum administrasi negara. Sebagaimana di katakan oleh Ten Berge, bahwa hukum administrasi negara adalah sebagai perpanjangan dari hukum tata negara atau hukum sekunder dari hukum tata negara. Walaupun hukum tata negara dan hukum administrasi negara meupakan jenis hukum yang berbeda, namun tidak dapat dipisahkan secara tegas, karena keduanya mempunyai keterkaitan yang sangat erat.
Hubungan mendasar antara hukum administrasi negara dan hukum tata negara melalui pendekatan isi dan objeknya, maka dapat digambarkan bahwa hukum tata negara sebagai suatu gabungan peraturan-peraturan yang mengadakan badan-badan hukum, yang memberi kekuasaan kepada badan-badan yang tinggi dan rendah.
Hukum tata negara memeperhatikan negara dalam keadaan tidak bergerak (staat in rust) masih terbatas pada struktur dan kewenangannya. Sedangkan hukum administrasi negara sebagai gabungan peraturan-peraturan yang mengikat badan-badan yang tinggi maupun yang rendah bila badan-badan tersebut menggunakan kekuasaannya yang telah diberikan oleh hukum tata negara, oleh karena itu hukum administrasi negara dikatakan memperhatikan negara dalam keadaan bergerak (staat in beweging).

Dilihat dari objek yang dipelajari, Hukum Tata negara dan Hukum administrasi negara dapat dipetakan sebagai berikut:


  1. Jabatan-jabatan apa yang ada dalam susunan suatu negara
  2. Siapakah yang mengadakan jabatan-jabatan itu
  3. Cara bagaimanakah jabatan-jabatan itu ditempati oleh pejabat
  4. Fungsi jabatan-jabatan
  5. Kekuasaan hukum jabatan-jabatan itu
  6. Hubungan antara masing-masing jabatan itu
  7. Dalam batasan-batasan manakah organisasi kenegaraan dapat melakukan tugasnya.

Hukum Administrasi Negara objek kasjiannya meliputi:



  • Jabatan pemerintah
  • Sifat jabatan pemerintah
  • Akibat tindakan jabatanKedudukan hukum jabatan
  • Kekuasaan hukum (tugas dan wewenag) jabatan
  • Pengisian jabatan
  • Pembatasan jabatan
  • Instrumen pengaturan jabatan
  • Landasan yuridis kewenangan jabatan.




Referensi:
Murtir Jeddawi, Hukum Administrasi Negara, Yogyakarta: TotaL Media, 2012
Sinamo Nomensen, Hukum Administrasi Negara Suatu Kajian Kritis Tentang Birokrasi Negara, Jakarta: Jala Permata  Aksara, 2012
Ali Zaenudin, Pengantar Hukum Indonesia, Palu:Yayasan Mayarakat Indonesia Baru, 2011

Comments

Post a Comment

Iklan

loading...

Popular posts from this blog

Contoh Surat Penawaran Jasa Hukum Sederhana

Draft Perjanjian Perdamaian atas Kehilangan Sepeda Motor

Perbandingan Hukum Pidana : Asas Legalitas di dalam KUHP Korea