Hubungan Hukum Administrasi Negara dengan Hukum Tata Usaha Negara
Dalam sejarah perkembangannya hukum administrasi negara merupakan satu
kesatuan dengan hukum tata negara, bahkan tidak dapat dipisahkan secara tegas
kedua bidang hukum tersebut, sehingga dikatakan mempelajari hukum administrasi
negara tidak sempurna jika tidak mempelajari hukum tata negara terlebih dahulu.
Sumber :https://pixabay.com/en/bookcase-law-firm-attorney-335849/ |
Kajian terhadap hukum administrasi negara
tanpa memasuki hukum tata negara dan sebaliknya kajian terhadap hukum
tata negara tanpa memasuki lapangan hukum administrasi negara adalah kajian
yang tidak lengkap, walaupun dalam perkembangannya menjadi satu studi yang
terisah.
Hukum tata negara dan Hukum administrasi
negara memuat aturan-aturan yang mengusai jalannya lingkaran politik dari
pemerintah, jadi aturan-aturan mengenai organisasi pemerintahan, mengenai
alat-alatnya, pengendalian, tentang dipengaruhinya pihak penguasa oleh
masyarakat umum dan perlindungan hakim. Jadi hukum tata negara memuat
prinsip-prinsip dasar, aturan-aturan pokok dari tata tertib hukum publik.
Aturan-aturan pokok tersebur dapat ditemukan dalam berbagai konstitusi. Hukum
administrasi negara juga mengenal aturan-aturan yang berkaitan dengan proses
politik dan pemerintahan.
Dengan demikian hukum tata negara dari
aturan-aturan mendasar dari tata tertib negara, yakni lebih banyak berkaitan
dengan proses politik dalam masyarakat hukum dalam masyarakat hukum tertentu
dan organisasinya, hukum administrasi negara lebih banyak berurusan dengan
pelaksanaan pembentukan aspirasi politik, jadi lebih bnayak dengan proses
pemerintahan dan organisasinya. Berarti hukum administrasi negara tidak
terpisah dari hukum atata negara, tetai sebenarnya merupakan suatu bentuk lainnya
daripadanya.
Pemikiran tersebut lebih mendasarkan pada
pembagian kewenangan antara-antara badan dalam struktur ketatanegaraan dlam
hubungann hukum secara umum. Hukum tata negara memberikan tugas dan wewenang,
fungsi, jabatan, badan-badan lembaga pemerintahan, sedangkan hukum administrasi
negaa bekerja ketika badan atau lembaga pemerintahan tersebut akan menjalankan
tugas dan wewenangnya.
Hukum tata negara memiliki hubungan yang
sangat erat dengan hukum administrasi negara. Hukum tata negara memeberi tugas
dan wewenang, jabatan pada badan pemerintahan ketika di jalankan. Tugas dan
wewenang secara ornanisatoris yang diperbolehkan dari hukum tata negara akan
dijalankan, aka hukum administrasi negara mengaturnya.
Hukum administrasi negara merupakan tindak
lanjut dari hukum tata negara, artinya tugas dan wewenang, fungsi, jabatan
badan administrasi di jalankan diatur dalamm hukum administrasi negara.
Sebagaimana di katakan oleh Ten Berge, bahwa hukum administrasi negara adalah
sebagai perpanjangan dari hukum tata negara atau hukum sekunder dari hukum tata
negara. Walaupun hukum tata negara dan hukum administrasi negara meupakan jenis
hukum yang berbeda, namun tidak dapat dipisahkan secara tegas, karena keduanya
mempunyai keterkaitan yang sangat erat.
Hubungan mendasar antara hukum
administrasi negara dan hukum tata negara melalui pendekatan isi dan objeknya,
maka dapat digambarkan bahwa hukum tata negara sebagai suatu gabungan
peraturan-peraturan yang mengadakan badan-badan hukum, yang memberi kekuasaan
kepada badan-badan yang tinggi dan rendah.
Hukum tata negara memeperhatikan negara
dalam keadaan tidak bergerak (staat in rust) masih terbatas pada struktur dan
kewenangannya. Sedangkan hukum administrasi negara sebagai gabungan
peraturan-peraturan yang mengikat badan-badan yang tinggi maupun yang rendah
bila badan-badan tersebut menggunakan kekuasaannya yang telah diberikan oleh
hukum tata negara, oleh karena itu hukum administrasi negara dikatakan
memperhatikan negara dalam keadaan bergerak (staat in beweging).
Dilihat dari objek yang dipelajari, Hukum Tata negara dan Hukum administrasi negara dapat dipetakan sebagai berikut:
- Jabatan-jabatan apa yang ada dalam susunan suatu negara
- Siapakah yang mengadakan jabatan-jabatan itu
- Cara bagaimanakah jabatan-jabatan itu ditempati oleh pejabat
- Fungsi jabatan-jabatan
- Kekuasaan hukum jabatan-jabatan itu
- Hubungan antara masing-masing jabatan itu
- Dalam batasan-batasan manakah organisasi kenegaraan dapat melakukan tugasnya.
Hukum Administrasi Negara objek kasjiannya meliputi:
- Jabatan pemerintah
- Sifat jabatan pemerintah
- Akibat tindakan jabatanKedudukan hukum jabatan
- Kekuasaan hukum (tugas dan wewenag) jabatan
- Pengisian jabatan
- Pembatasan jabatan
- Instrumen pengaturan jabatan
- Landasan yuridis kewenangan jabatan.
Referensi:
Murtir Jeddawi, Hukum Administrasi Negara,
Yogyakarta: TotaL Media, 2012
Sinamo Nomensen, Hukum Administrasi Negara
Suatu Kajian Kritis Tentang Birokrasi Negara, Jakarta: Jala Permata
Aksara, 2012
Ali Zaenudin, Pengantar Hukum Indonesia, Palu:Yayasan Mayarakat
Indonesia Baru, 2011
Apa. Hubungan hukum. Adm negara dengan konstitusi
ReplyDelete