iklan

loading...

Pengertian Subyek dan Objek Hukum

A.   Subjek Hukum :

Yang dimaksud dengan subjek hukum adalah segala sesuatu yang dapat memperloleh  hak dan kewajiban dari hukum.
Di dalam ilmu hukum yang disebut sebagai subjek hukum terdiri dari :
Sumber : https://pixabay.com/en/gavel-wood-courtroom-legal-law-1017953/
  • Manusia (natuurlijke person)
  • Badan hukum (rechtspersoon)
Hal diatas dapat dijelaskan sebagai berikut :
  • Manusia (natuurlijke person). Manusia mejalani kehidupan di dalam masyarakat sering sekali mempunyai kepentingan yang berbeda antara manusia yang  satu dengan  manusia lainnya, yang sering berujung pada konflik di masyarakat. Telah dijelaskan bahwasanya subjek hukum merupakan segala sesuatu yang membawa  hak dan kewajiban, hak dan kewajiban inilah yang meruapakan batasan agar kepentingan dalam masyarakat tidak bertentangan satu sama lain. Menganai hak , pada dasarnya manusia mempunyai hak, atau sebagai pembawa hak  pada saat ia berada di dalam kandungan sampai ia meninggal dunia, begitu pun dengan kewajiban, maka demikian manusia dikatakan sebagai subjek hukum berlaku pada saat ia dilahirkan samapai ia meningga dunia.
  • Badan hukum (rechtspersoon). Selaian manusia itu sendiri disebut sebagai subjek hukum, di dalam ilmu hukum badan hukum disebut juga sebagai subjek hukum dikarenakan sebagai pembawa hak yang tak berjiwa yang dapat melakukan perbuatan hukum, selayaknya manusia, tetapi ada beberapa perbuatan hukum yang tidak dapat dilakukan oleh badan hukum yaitu melakukan perkawinan, dan tidak dapat di hukum penjara kecuali hukuman denda, hukum penjara hanya dapa dilakukan terhadap pengurus, dikarenakan  merekalah yang bertindak dalam kepengurusan badan hukum itu sendiri.

B. Macam-macam badan hukum :

  1. Badan Hukum Publik, yaitu badan hukum  yang sifatnya mengatur hubungan negara dengan warna negaranya, sebagai contoh Negra, Kabupaten, Desa, dll
  2. Badan Hukum Privat, yaitu badan hukum yang didirikan oleh seseorang atau beberapa orang yang terdiri dari sekumpulan pemodal, untuk melakukan kerjasama dengan membentuk badan usaha. Badan hukum privat. Sebagai contoh PT (Peseroan Terbatas), Koperasi, serta yayasan.

C. Objek Hukum :

Objek hukum adalah disebut dengan benda (zaak) dan segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dalam melakukan perbuatan hukum. Sedangkan pengertian benda menurut pasal 499 KUHPerdata (Kitab Undang-Udang Hukum Perdata) dan pasal 503 KUHPerdata terdiri dari :
  • Benda berwujud : yaitu segala sesuatu yang dapat di rasakan oleh pancaindera kita, sebagai contoh rumah, bangku, computer dll,
  • Benda tak berwjud : yaitu segalam macam hak yang dapat dimiliki oleh subjek hukum, seperti  halnya mengenai hak kekayaan intelektual.
Sedangkan menurut padal 503 KUHPerdata, yang dimaksud benda terdiri dari:
  1. Benda tak bergerak : yaitu benda yang tidak dapat dipindahtangankan menurut hukum, sebagai contoh tanah, rumah, gedung, dll.  Kapal yang ukurannya sebesar 20m3, meskipun dapat dipindahtangankan oleh manusia, namun menurut hukum kapal tersebut dikatakan sebagai benda tak bergerak atau benda tetap yaitu berdasarkan kentuan pasal 314 Kitab Undang-undang Hukum dagang (KUHD)
  2. Benda bergerak : yaitu benda yang dapat dipindahtangankan, sebagai contoh mobil, sepeda, kulkas, dll.



Referensi : C.S.T Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta:Balai Pustaka, 1986, hal.19-20

Comments

Iklan

loading...

Popular posts from this blog

Contoh Surat Penawaran Jasa Hukum Sederhana

Draft Perjanjian Perdamaian atas Kehilangan Sepeda Motor

Perbandingan Hukum Pidana : Asas Legalitas di dalam KUHP Korea