iklan

loading...

Pengertian Hukum Perburuhan

A. Pengertian Hukum Perburuhan

Sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 13 tahun 2003, lebih di kenal dengan nama Hukum Perburuhan, pengerrian dari kaya hukum perburuhan yang dirumuskan serta terdapat perumusan dari beberapa ahli hukum yang berlainan bunyinya. Menurut Molenaar mengakui bahwa batasan-batasan tidak mungkin diberikan dalam perumusan yang teat dan mengatakan bahwa “arbeidsrecht” adalahbagian dari padahukum yang berlaku yang pada pokoknya mengatur hubungan antara buruh dengan majikan antara buruh dengan buruh dan atara buruh dengan penguasa.
Sumber : https://pixabay.com/en/people-baskets-fish-beach-water-691982/
Perumusan yang demikian diberikan untuk menjelsakan lebih kongrit apakah yang dimaksudnya bahwa “arbeidsrecht” hendaknya dibatasi pada hukum yang bersangkuta pada orang-orang berdasarkan perjanjian erja yang bekerja pada orang lain. Kedudukan mereka, bila mereka tidak lai atau belum bekerja pada orang laiin itu bukanlah soal hikum perburuhan, walaupun katanya mendapatkan perhatian sepenuhnya.
Mr.M.G Levenbach merumuskan “arbeidsrecht” sebagai suatu yang meiliputi hukum yang berkenaan dengan hubungan kerja dimana perkerjaan itu dilakukan di bawah pimpinan dan dengan keadaan penghiduppan yang langsung bersangkut paut dengan hubungan kerja itu. Degan hukum yang berkenan dengan ppenghidupan yang langsung ada sangkut pautnya dengan hubungan kerja dimaksudkan peraaturan-peraturan mengenai persiappan dari hubungan kerja (yaitu penematan dalam arti kata yang luas latihan dan soal magang) mengenai kelanjutan dari hubungan kerja berupa jaminan sosial buruh serta peraturan-peraturann mengenai badan-badan dan organisasi-organisai di lapangan perburuhan.
M.N.E.H Van Esveld tidak membtasi lapangan “arbbaidsrecht” pada hubungan kerja dimana pekerjaan dilakukan dibawaj pimpinan “arbeidsrecht” katanya meliputi pekerjaan yang dilakukan oleh swa pekerja yang melakukan pekerjaan atas tanggung jawab.
Van Eveld mendasarkan pendapatya ini pada kenyataan bahwa tumbuhnya “arbeidsrecht” ialah untukmencegah timbulnya atau menghapuskan akibat jelek, baik materiil maupun di bidang idiilyang timbul dari pertentaggan cita-cita luhur dan perhitungan ekonomi, pertentangan mana dirasakan oleh semua orang yang melakukan pekerjaan,
Dalam hubungan ini Van Esveld memperingatkan kepada teori Marx dimana yang menjadi pusat perhatian adalah soal pekerjaan dan bukan kedudukan buruh, yaitu orang yang bekerja di bawah pimpinan yang lain. Untuk memperkuuat pendiriannya Van Esveld menunjuk pada mazhab Khatolik. Baik Renum Novarum maupun Quadragestimo Anno secara tegas mengakui peerjaan dalam arti kaya yang seluas-luasnya, walaupun yang terutama minya perhatian adalah pekerjaan yang dilakukan oleh buruh.
Menurut Mok bahwa “arbeidsrecht” adalah hukum yang berkenaan dengan pekerjaan yang dilakukan dibawah pimpinan orang lain dan dengan keadaan penghipuan yang langsing bergandengan dengan pekerjaan itu.
Menurut Iamam Soepono hukum perbururhan adalah himpunan peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang berkaitan dengan kejadian dimana seseorang bekerja pada orang lain dengan menerima upah. Kata “Perburuhan” yaitu kejadian atau kenyataan dimana seseorang biasanya disebut buruh pekerja pada orang lain biasanya disebut majikan, dengan menerima upah, dengan sekaligus mengeyampingkan persoalan anaa pekerja bebas (diluar hubungan kerja) dan pekerja yang dilakukan di bawah pimpinan (bekerja pada orang lain), mengeyampingkan pula persoalan anatara pekerjaan (arbeid) dan pekerja (arbeider).
Hukum perburuhanlain halnya denganhukum angkatan kerja atau hukum angkatan kerja tisak meliputi pekerja bebas (diluar hubungan kerja) menurut Van Esveld adalah bertentangan dengan tujuan utama  yaitu melindungi mereka yang perekonomian lemah, tidak usah disimpulakan bukan buruh perekonomian yang lemah, dengan sendirinya tidak akan mendapatkan perlindungan pula. Sila keadilaan sosial memberikan perlindungan kepada seluruh umat manusia jadi juga kepada buruh. Perlindungan bagu burh terletak di luar bidang hukum perburuhan.
Dalam persamaan atau pertimbangan anatara teori Marx dengan Rerum Novarum da Quardregesimo Anno yaitu bagi Marx keadilan sosial bagi semua pekerja dan bagi Rerun Novarun keadilan sosial bagi dan untuk umat manusia
Hukum perburuhandapat dikatakan untuk sementara dikatan menghendaki keadilan sosial dalam imbangan anatara kepentingan buruh dan kepentingan majikan, sedangkan keadilan sosial bukan buruhterletak dilapangan lain yang tentu saja harus mendapatkan perhatian pula, tetapi bukan semata-mata bukan hukum perburuhan, melainkan di bidang lainnya. Misalnya para penggarap sawah milik orang lain, mendapat perlindungan dalam hukum agraria.
Untuk menyatakan perumusan tersebut adalah selaras dapat dilihat dalam Undang-Undang No 12 tahun 1948 yang menduduki tempat yang sangat penting dalam hukum perburuhan, dimana dikatakan bahwa peerjaan adalah pekerjaan yang dijalankan oleh buruh untuk majikan dalam hubungan kerja dengan menerima upah.
Ppegawai Negeri meskipun yuridis teknis pegawai negeri adalah buruh yaitu bekerja pada pihak lain yaitu negara dengan enerima upah, namunyuridis politis tidak diberakukan peraturan perburuhan tetapai di berlakukanya Undang-undang Nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-pokok kepwgawaian.
Menurut sistematiaja panca warna ini, hukum perburuhan meliputi lima bidang yaitu:
  1. Bidang pengarahan/penempatan tenaga kerja
  2. Bidang hubungan kerja
  3.  Bidang kesehatan kerja
  4. Bidang keamanan kerja
  5. Bidang jaminan sosial buruh

B. Sifat Hukum Perburuhan

Bahwa sudah terang tujuan pokok dari hukum perburuhan adalah pelaksanaan keadilan sosial dalam perburuhan, dan pelaksanaan itu dilaksanakan dengan jalan melindungi buruh terhadap kekuasaan yang tidak terbatas dari pihak majikan, maka jelas ula bagaimanakah sifat hukum perburuhan.
Walaupun keada buruh dan majikan di beri kebebasan untuk mengadakan peraturan-peraturan yang tertentu (hukum perburuhan otonom), namun peraturan-peraturan itu tidak bolehbertentangan dari peraturan-peraturan dari penguasa yang dimaksud mengadakan perlindingan itu.
Peraturan-peraturan ini pada umumnya merupakan perintah atau larangan dengan menggunakan kata-kata : harus, wajib dan tidak boleh atau dilarang. Sanksi terhadap pelanggaran atas peraturan itu biasanya ialah tidak sahnya atau batalnya tindakan yang melanggar itu, bahkan sering juga melanggar itu diancam dengan pidana  kurungan atau denda.
Kita Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1602 BW menetapkan dalam hal upah buruh seluruhnya atau sebagian ditetappkan berupa pemondokan, makan atau keperluan hidup lainnya, majikan wajib memenuhi kewajiban setempat. Suatu perjanjian yang bermaksud menghapuskan atau mengurangi kewajiban itu adalah batal.

C. Hakekat Hukum Perburuhan

Soepomo menyimpulkan bahwa perjanjian anatara buruh dengan majikan bberbeda dengan perjanjian anatara embeli dan penjual. Perjanjian antara pembeli dan penjual secara yuridis dengan sosiologis mereka untuk menentukan dan perjanjian tersebut berakhir setelah pembeli melakukan pembayaran terhadap barang yang di belinya dan penjual menyerahkan barang yang dijual.

Kondisi hubungan antara buruh dan majikan berbesa, secara yuridis bebas, karena prinsip dari negara tidak seorang pun dapat di perbudak. Tetapi secara sosiologis kedudukannya berbeda, karena buruh orang yang lemah menggantungkan tenaganya untuk bekerja pada pihak lain. Dan yang menetukan syarat-syarat kerja adalah majikan, kalau hal ini diserahkan kepada kedua belahpihak sulit untuk di dapatkan keadilan, maka penguasa (negara)berhak untuk melindunginya. 

Comments

Iklan

loading...

Popular posts from this blog

Contoh Surat Penawaran Jasa Hukum Sederhana

Draft Perjanjian Perdamaian atas Kehilangan Sepeda Motor

Perbandingan Hukum Pidana : Asas Legalitas di dalam KUHP Korea