Pengertian Hukum Perburuhan
A. Pengertian Hukum Perburuhan
Sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 13
tahun 2003, lebih di kenal dengan nama Hukum Perburuhan, pengerrian dari kaya
hukum perburuhan yang dirumuskan serta terdapat perumusan dari beberapa ahli
hukum yang berlainan bunyinya. Menurut Molenaar mengakui bahwa batasan-batasan
tidak mungkin diberikan dalam perumusan yang teat dan mengatakan bahwa “arbeidsrecht”
adalahbagian dari padahukum yang berlaku yang pada pokoknya mengatur hubungan
antara buruh dengan majikan antara buruh dengan buruh dan atara buruh dengan
penguasa.
Sumber : https://pixabay.com/en/people-baskets-fish-beach-water-691982/ |
Perumusan yang demikian diberikan untuk
menjelsakan lebih kongrit apakah yang dimaksudnya bahwa “arbeidsrecht”
hendaknya dibatasi pada hukum yang bersangkuta pada orang-orang berdasarkan
perjanjian erja yang bekerja pada orang lain. Kedudukan mereka, bila mereka
tidak lai atau belum bekerja pada orang laiin itu bukanlah soal hikum
perburuhan, walaupun katanya mendapatkan perhatian sepenuhnya.
Mr.M.G Levenbach merumuskan “arbeidsrecht”
sebagai suatu yang meiliputi hukum yang berkenaan dengan hubungan kerja dimana
perkerjaan itu dilakukan di bawah pimpinan dan dengan keadaan penghiduppan yang
langsung bersangkut paut dengan hubungan kerja itu. Degan hukum yang berkenan
dengan ppenghidupan yang langsung ada sangkut pautnya dengan hubungan kerja
dimaksudkan peraaturan-peraturan mengenai persiappan dari hubungan kerja (yaitu
penematan dalam arti kata yang luas latihan dan soal magang) mengenai
kelanjutan dari hubungan kerja berupa jaminan sosial buruh serta
peraturan-peraturann mengenai badan-badan dan organisasi-organisai di lapangan
perburuhan.
M.N.E.H Van Esveld tidak membtasi lapangan
“arbbaidsrecht” pada hubungan kerja dimana pekerjaan dilakukan dibawaj pimpinan
“arbeidsrecht” katanya meliputi pekerjaan yang dilakukan oleh swa pekerja yang
melakukan pekerjaan atas tanggung jawab.
Van Eveld mendasarkan pendapatya ini pada
kenyataan bahwa tumbuhnya “arbeidsrecht” ialah untukmencegah timbulnya atau
menghapuskan akibat jelek, baik materiil maupun di bidang idiilyang timbul dari
pertentaggan cita-cita luhur dan perhitungan ekonomi, pertentangan mana
dirasakan oleh semua orang yang melakukan pekerjaan,
Dalam hubungan ini Van Esveld memperingatkan
kepada teori Marx dimana yang menjadi pusat perhatian adalah soal pekerjaan dan
bukan kedudukan buruh, yaitu orang yang bekerja di bawah pimpinan yang lain.
Untuk memperkuuat pendiriannya Van Esveld menunjuk pada mazhab Khatolik. Baik Renum
Novarum maupun Quadragestimo Anno secara tegas mengakui peerjaan dalam arti
kaya yang seluas-luasnya, walaupun yang terutama minya perhatian adalah
pekerjaan yang dilakukan oleh buruh.
Menurut Mok bahwa “arbeidsrecht” adalah hukum
yang berkenaan dengan pekerjaan yang dilakukan dibawah pimpinan orang lain dan
dengan keadaan penghipuan yang langsing bergandengan dengan pekerjaan itu.
Menurut Iamam Soepono hukum perbururhan
adalah himpunan peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang berkaitan
dengan kejadian dimana seseorang bekerja pada orang lain dengan menerima upah. Kata
“Perburuhan” yaitu kejadian atau kenyataan dimana seseorang biasanya disebut
buruh pekerja pada orang lain biasanya disebut majikan, dengan menerima upah,
dengan sekaligus mengeyampingkan persoalan anaa pekerja bebas (diluar hubungan
kerja) dan pekerja yang dilakukan di bawah pimpinan (bekerja pada orang lain),
mengeyampingkan pula persoalan anatara pekerjaan (arbeid) dan pekerja (arbeider).
Hukum perburuhanlain halnya denganhukum
angkatan kerja atau hukum angkatan kerja tisak meliputi pekerja bebas (diluar
hubungan kerja) menurut Van Esveld adalah bertentangan dengan tujuan utama yaitu melindungi mereka yang perekonomian
lemah, tidak usah disimpulakan bukan buruh perekonomian yang lemah, dengan
sendirinya tidak akan mendapatkan perlindungan pula. Sila keadilaan sosial
memberikan perlindungan kepada seluruh umat manusia jadi juga kepada buruh. Perlindungan
bagu burh terletak di luar bidang hukum perburuhan.
Dalam persamaan atau pertimbangan anatara
teori Marx dengan Rerum Novarum da Quardregesimo Anno yaitu bagi Marx keadilan
sosial bagi semua pekerja dan bagi Rerun Novarun keadilan sosial bagi dan untuk
umat manusia
Hukum perburuhandapat dikatakan untuk
sementara dikatan menghendaki keadilan sosial dalam imbangan anatara
kepentingan buruh dan kepentingan majikan, sedangkan keadilan sosial bukan
buruhterletak dilapangan lain yang tentu saja harus mendapatkan perhatian pula,
tetapi bukan semata-mata bukan hukum perburuhan, melainkan di bidang lainnya. Misalnya
para penggarap sawah milik orang lain, mendapat perlindungan dalam hukum
agraria.
Untuk menyatakan perumusan tersebut adalah
selaras dapat dilihat dalam Undang-Undang No 12 tahun 1948 yang menduduki
tempat yang sangat penting dalam hukum perburuhan, dimana dikatakan bahwa peerjaan
adalah pekerjaan yang dijalankan oleh buruh untuk majikan dalam hubungan kerja
dengan menerima upah.
Ppegawai Negeri meskipun yuridis teknis
pegawai negeri adalah buruh yaitu bekerja pada pihak lain yaitu negara dengan
enerima upah, namunyuridis politis tidak diberakukan peraturan perburuhan
tetapai di berlakukanya Undang-undang Nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-pokok
kepwgawaian.
Menurut sistematiaja panca warna ini, hukum
perburuhan meliputi lima bidang yaitu:
- Bidang pengarahan/penempatan tenaga kerja
- Bidang hubungan kerja
- Bidang kesehatan kerja
- Bidang keamanan kerja
- Bidang jaminan sosial buruh
B. Sifat Hukum Perburuhan
Bahwa sudah terang tujuan pokok dari hukum
perburuhan adalah pelaksanaan keadilan sosial dalam perburuhan, dan pelaksanaan
itu dilaksanakan dengan jalan melindungi buruh terhadap kekuasaan yang tidak
terbatas dari pihak majikan, maka jelas ula bagaimanakah sifat hukum
perburuhan.
Walaupun keada buruh dan majikan di beri
kebebasan untuk mengadakan peraturan-peraturan yang tertentu (hukum perburuhan
otonom), namun peraturan-peraturan itu tidak bolehbertentangan dari
peraturan-peraturan dari penguasa yang dimaksud mengadakan perlindingan itu.
Peraturan-peraturan ini pada umumnya
merupakan perintah atau larangan dengan menggunakan kata-kata : harus, wajib
dan tidak boleh atau dilarang. Sanksi terhadap pelanggaran atas peraturan itu
biasanya ialah tidak sahnya atau batalnya tindakan yang melanggar itu, bahkan
sering juga melanggar itu diancam dengan pidana
kurungan atau denda.
Kita Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1602
BW menetapkan dalam hal upah buruh seluruhnya atau sebagian ditetappkan berupa
pemondokan, makan atau keperluan hidup lainnya, majikan wajib memenuhi
kewajiban setempat. Suatu perjanjian yang bermaksud menghapuskan atau
mengurangi kewajiban itu adalah batal.
C. Hakekat Hukum Perburuhan
Soepomo menyimpulkan bahwa perjanjian anatara
buruh dengan majikan bberbeda dengan perjanjian anatara embeli dan penjual. Perjanjian
antara pembeli dan penjual secara yuridis dengan sosiologis mereka untuk
menentukan dan perjanjian tersebut berakhir setelah pembeli melakukan
pembayaran terhadap barang yang di belinya dan penjual menyerahkan barang yang
dijual.
Kondisi hubungan antara buruh dan majikan
berbesa, secara yuridis bebas, karena prinsip dari negara tidak seorang pun
dapat di perbudak. Tetapi secara sosiologis kedudukannya berbeda, karena buruh
orang yang lemah menggantungkan tenaganya untuk bekerja pada pihak lain. Dan yang
menetukan syarat-syarat kerja adalah majikan, kalau hal ini diserahkan kepada
kedua belahpihak sulit untuk di dapatkan keadilan, maka penguasa (negara)berhak
untuk melindunginya.
Comments
Post a Comment