iklan

loading...

Pengertian Hukum Pidana Menurut Para Ahli

A. Pengertian Hukum Pidana  Menurut Para Ahli.

Untuk mengetahui pengertian hukum pidana yang diberlakukan secara umum, belum ada pengertian yang sempurna, dikarenakan beberapa para ahli hukum pidana mendefinisikan hukum pidana dengan sudut pandangnya masing-masinng, seperti pendapat para ahli hukum pidana sebagai berikut:
Sumber :https://pixabay.com/en/law-books-legal-books-library-blue-291687/
  1. Menurut Prof. Dr. W.L. Lemaire, hukum pidana adalah: “Hukum pidana itu sendiri dari norma-norma yang berisi keharusan-keharusan dan larangan-larangan yang (oleh pembentuk undang-undang) telah dikaitkan dengan satu sanksi berupa hukuman, yakni suatu penderitaan yang bersifat khusus. Dengan demikian dapat dikatakan, bahwa hukum pidana itu merupakan suatu sistem norma–norma yang menentukan terhadap tindakan-tindakan yang mana (hal melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu di mana terdapatterdapat suatu keharusan untuk melakukan sesuatu) dan dalam keadaan-keadaan bagaimana hukuman itu dapat dijatuhkan, serta hukuman yang bagaimana yang dapat dilakukanbagi tindakan-tindakan tersebut”
  2. Menurut Mr. W.F.C van Hattun, hukum pidana adalah: “Suatu Keseluruhan dari asas-asas dan peraturan-peraturan yang diikuti oleh negara atau suatu masyarakat hukum umum lainnya, di mana mereka itu sebagai pemelihara dari ketertiban hukum umum telah melarang dilakukannya tindakan-tindakan yang bersifat melanggar hukum dan mengkaitkan pelanggaran terhadap peraturan peraturannya dengan suatu penderitaan yang bersifat khusus berupa hukuman
  3. Menurut Prof. W.P.J Pompe, hukum pidana adalah: “Hukum pidana itu sama halnya dengan hukum tata negara, hukum perdata dan lain-lain dari hukum, biasanya diartikan sebagai suatu keseluruhan dari peraturan-peraturan yang sedikit.bayak bersifat umum yang diabstahir dari keadaan-keadaan yang bersifat kongkrit”
  4. Menurut Prof. Simon, hukum pidana adalah: “Keseluruhan dari larangan-larangan dan keharusan-keharusan, yang atas pelanggarannya oleh negara atau oleh suatu masyarakat hukum lainnya telah dikaitkan dengan penderitaan yang bersifat khusus berupa suatu hukuman, dan keseluruhan dari peraturan-peraturan dimana syarat-syarat mengenai akibat hukum itu telah diatur serta keseluruhan dari peraturan yang mengatur masalah penjatuhan dan pelaksanaan dari hukumannya itu sendiri”

B. Pemahaman Hukum Pidana

Pemahaman hukum pidana sangatlah penting untuk mengetahui apa sebenarnya hukum pidana itu sendiri, meskipun telah dijelasakan diatas bahwa pengertian hukum pidana itu sangat luas. Yang perlu dipahami dalam hukum pidana, secara garis besar yang berpijak kepada kodifikasi sebagai sumber utama dan sumber pokok utama yang merupakan bagian dari hukum publik yang memuat ketentuan tentang:
  1. Aturan umum pidana dan (yang dikaitkan/berhubungan dengan) larangan melakukan perbuatan-perbuatan (aktif/positif maupun pasif/negatif) tertentu disertai dengan ancaman sanksi berupa pidana (straf) bagi yang melanggar larangan itu.
  2. Syarat-syarat tertetu (kapankah) yang harus dipenuhi/harus ada bagi sipelanggar untuk dapat dijatuhkanya sanksi pidana yang diancam pada larangan perbuatan yang dilanggarnya
  3. Tindakan dan upaya-upaya yang boleh atau harus dilakukan negara melalui alat-alat perlengkapannya (misalnya polisi, jaksa, hakim), terhadap yang disangkakan dan didakwakan sebagai pelanggaran hukum pidana dalam rangka usaha negara menentukan, menjatuhkan dan melaksanakan sanksi pidana terhadap dirinya, serta tindakan dan upaya-upaya yang boleh dan harus dilakukan oleh tersangka/terdakwa pelanggaran hukum tersebut dalam usaha melindungi dan memepertahankan hak-haknya dari tindakan negara dalam upaya negara menegakan hukum pidana.




Referensi:
P.A.F Lamintang, “Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia”, Bandung: PT. Citra Adhitya Bakti, 1997, hal. 2-4. 

Adami Chazawi, ‘Pelajaran Hukum Pidana I”, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2005, hal. 2.

Comments

Iklan

loading...

Popular posts from this blog

Contoh Surat Penawaran Jasa Hukum Sederhana

Draft Perjanjian Perdamaian atas Kehilangan Sepeda Motor

Perbandingan Hukum Pidana : Asas Legalitas di dalam KUHP Korea