Teori Tujuan Pidana dan Fungsi Pidana
A. Tujuan Pidana
Tujaun Pidana dapat dibagi menjadi tiga yaitu:
- Reformation yang berarti
memperbaiki atau merehabilitas pelaku tindak pidana untuk lebih baik dalam
kehidupan bermasyarakat, sehingga pelaku tindak pidana menjadi lebih berguna
untuk masyarakat sekitar. Memperbaiki atau memrehabilitas pelaku tindak pidana
tidak akan menghentikan perbuatan pidana dalam kehidupan masyarakat, maka untuk
tidak terulang suatu tindak pidana, maka dipelukan adanya pencegahan, yang juga
penting dalam hal Reformasi yang menjadi tujuan pidana.
Sumber :https://pixabay.com/en/newark-new-jersey-courthouse-law-82687/ - Retrait, merupakan mengasingkan pelaku tindal pidana dari masyarakat dengan diasingkan nya pelaku tindak pidana, atau dengan cara mempenjarakan pelaku tindak pidana, maka msyarakat akan lebih merasa aman dari tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana.
- Restribution, merupakan pembalasan atas tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana, dengan cara menjatuhkan hukuman pidana,
- Deterence, mecegah atau mencegah sehingga baik terdakwa sebagai individual meupun orang lain yang potensial menjadi penjahat akan jera atau tidak takut untuk melakukan kejahatan , melihat pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa.
1. Teori Absolut (vergeldings
theorien)
Terori absolut dianut oleh Kant, Hegel, Hebert, dan
beberapa sarjana, yang mendasarinya dari filsafat katholik. Dalam teori ini,
bahwa pidana tidaklah bertujuan untuk yang praktis, seperti memeperbaiki pelaku
tindak pidana. Kejahatan itu sendirilah yang mengandung unsur-unsur untuk
dijatuhkan pidana. Tidaklah perlu untuk memperhatikan manfaat menjatuhkan
pidana, kejahatan itu harus berakibat dijatuhkannya pidana.
Tidak diperhatikannya manfaat dari penjatuhan pidana bagi pelaku tindak
pidana, adana alasan-alasan tertentu, menurut Leo Polak dalam terori absolut
tersebut dapat dirinci menjadi beberpa teori lainnya yaitu:
- Teori pertahanan kekuasaan hukum atau pertahanan kekuasaan pemerintah negara (rechtsmacht of gezagshandhaving), dalam teori ini menyatakan bahwa pidana hanya sebagai pelaksanaan belaka.
- Teori kopensasi keuntungan (voordeelscompensatie),dalam teori ini menyatakan bahwa jika suatu kejahatan tidak dipidana sebagaimana mentinya,maka tibulah ketidakpuasan.
- Teroi peleyapan segala sesuatu yang menjadi akibat suatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum dan penghinaan (onrechtsfustrering en blam), dalam teori menyatakan, bahwa semakin besar tindakan melawan hukum atau menentang hukum, maka makin besar penghinaan.
- Teori pembalasan dalam menyelenggarakan persamaan hukum (talioniserende handhiving van rechtsgelijkheid), dalam teori ini menyatakan bahwa semua anggota masyarakat menuntut adanya perlakuan yang sama di hadapan hukum, maka mereka sanggup mengadakan syarat-syarat istimewa akan mendapatkan keuntungan dan kerugian yang istimewa juga.
- Teori untuk melawan kecenderungan untuk memuaskan keinginan berbuat yang bertentangan dengan kesusilaan (kering van onzedelijke neigingbervreding), dalam teori ini menyatatakan, bahwa keperluan untuk membalas tidak ditunjukan kepada persoalan, apakah orang lain mendapat bahagia atau penderitaan, akan tetapi ditujukan kepada niat masing-masing orang.
- Teori mengobjektifkan (objektiveringstheorie), dalam teori ini menyatakan, bahwa seseorang dapat memperoleh keuntungan karena perbuatan kejahatan yang telah dilakukannya.
Di daam terori relatif ini mencari dasar huku pidana dalam menyelenggarakan
tertib masyarakat dan akibatnya, yang dibedakan menjadi prevesi umum dan
prevesi khusus. dalam prevesi umum yaitu menghendaki agar orang pada umumnya
tidak melakukan tindak pidana dan prevesi khusus menurut van
hammel yaitu:
Pidana harus memuat
suatu unsur menakutkan, supaya mencegah tidak pidana
Pidana harus mempunyai
unsur memperbaiki terpidana.
Pidana mempunyai unsur
membinasakan perlaku tidak pidana yang tidak mungkin dapat diperbaiki.
Tujuan satu-satunya
suatu pidana ialah untuk mempertahankan tatatertib hukum.
3.Teori gabungan (verengingstheorien) Dalam
teori gabungan, menitikberatkan pertahanan tata tertib masyarakat
B. Fungsi Pidana.
Selain terdapat tujuan
pidana, mengenai fungsi pidana:
- Fungsi melindungi kepentingan hukum dari perbuatan yang menyerang atau memperkosanya. Kepentingan hukum yang dilindungi yaitu kepentingan hukum perorangan (individualie belangen), kepentingan hukum masyarakat (sociale of maatschappelijke), dan kepentingan hukum negara (staatsbelangen). Walaupun dalam kepentingan hukum dapat dibedakan, akan tetapi ketiga kepentingan hukum tersebut tidak dapat dipisahkan satu sama lain.
- Memberi dasar legitimasi bagi negara dalam rangka negara menjalankan fungsi mempertahankan kepentingan hukum yang dilindungi, yang dilakukan dengan cara oleh negara untuk dilakukanya penangkapan, pemeriksaan, dan penahanan.
- Fungsi mengatur dan membatasi kekuasaan negara dalam rangka negara menjalankan fungsi mempertahankan kepentingan hukum yang dilindungi. Didalam hukum pidana memeberikan kewenangan dan kekuasaan negara sangat besar guna melindungi kepentingan hukum.
Referensi :
Andi Hamzah, “Asas-asas
Hukum Pidana”, Jakarta: Rineke Cipta, 2010, hal. 28-36.
Adami Chazawi,
“Pelajaran Hukum Pidana I”, Jakarta: PT. Raja Grafindo, 2005, hal. 15-20.
Comments
Post a Comment