iklan

loading...

Contoh Surat Penawaran Jasa Hukum Sederhana

Sumber : https://pixabay.com/en/business-sale-person-technology-742611/
Jakarta, .... September 2020
Nomor            : .......................
Perihal           : Penawaran Jasa Hukum
Lampiran       : ...................


Kepada Yth,
PT. (................)
UP. Bapak ................
Di
Jakarta

Dengan hormat,
Sesuai dengan pembicaraan kita pada hari ini tanggal 8 September 2020, bahwa ibu membutuhkan Jasa Hukum bagi kepentingan Bapak... untuk kepentingan perusahaan terkait dengan masalah ketenagakerjaan, maka perkenankanlah kami “(Kantor Hukum Anda)”  yang beralamat di (Alamat Kantor Hukum Anda), menyampaikan Jasa Konsultan Hukum kepada Bapak...........(“Klien”) dengan ketentuan sebagai berikut  :
 1.     Pendahuluan
Seluruh ketentuan didalam proposal ini apabila disetujui akan diatur lebih lanjut didalam Perjanjian Jasa Hukum antara Bapak ........dengan pihak kami.

Perjanjian Jasa Hukum tersebut akan dipersiapkan lebih lanjut oleh pihak kami setelah disetujuinya proposal kami ini, dengan jangka waktu setidak-tidaknya 6 (enam) bulan, dan dapat diperpanjang berdasarkan persetujuan kedua belah pihak.
 2.     Lingkup Jasa Hukum
Sebagaimana diatur dalam proposal ini, pihak kami akan bertanggung jawab untuk menyediakan jasa professional kami kepada Bapak.......sebagai berikut  :

 A.   Non Litigasi

-    Membuat dan mereview laporan tiap-tiap perkembangan perkara yang sedang kami urus kepada Bapak .......yang bersifat Non Litigasi.
-     Berupaya melakukan perlindungan hukum kepada Ibu Deasy berkaitan dengan perkara yang sedang diurus dengan berkordinasi dengan pihak-pihak lain sebagai bentuk pengamanan dan perlindungan hukum terhadap klien.
- Melakukan pertemuan antara kami dengan Bapak.........., bilamana Bapak......memerlukan Advice hukum atau mengenai hal-hal yang sudah dijalankan dalam pengurusan perkara Bapak.........sesuai dengan waktu dan tempat yang disetujui bersama antara kami sebagai kuasa hukum dengan Bapak.........sebagai Klien.

B.   Litigasi

Merupakan segala pekerjaan yang berhubungan dengan perkara hukum yang sedang dan akan dijalani oleh Klien di Pengadilan, maka kami kuasa hukum berkewajiban membuat Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Jakarta Barat, bersidang di Pengadilan sesuai dengan jadwal dan waktu yang ditentukan Pengadilan, mempersiapkan segala bukti-bukti yang diperlukan selama menjalani proses persidangan, berkordinasi dengan Bapak.....dalam mempersiapkan bukti-bukti yang akan dihadirkan di depan Persidangan, membuat report penangganan dan perkembangan perkara selama proses di Pengadilan dan mengambil dan mengurus putusan setelah perkara di Pengadilan sudah selesai.
 3.     Hononarium

Pembayaran Hononarium Klien dalam menyelesaikan permasalahan ketenagakerjaan Bapak... kepada kami kuasa hukum adalah sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah), sampai dengan perkara tingkat I selesai yang telah berkekuatan hukum.
 4.     Tata Cara Pembayaran

-           Fee Jasa Hukum Non Litigasi dan Litigasi dibayar secara lunas dan seketika oleh Ibu Deasy kepada kami kuasa hukum pada saat ditandatangani Proposal Jasa Hukum dan Surat Kuasa, dan sebagai tanda terima dari kantor kami “(Nama Kantor Hukum)” akan memberikan kwitansi secara tersendiri.
-  Fee Jasa Hukum Kasus Non Litigasi dan Litigasi dibayarkan pada saat penandatanganan Surat Kuasa atau tunduk pada perjanjian jasa kasus tertentu tersebut sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak;
-     Success Fee akan dibayarkan secara lunas dan seketika bilamana Klien telah menerima sejumlah uang dalam penyelesaian penanganan kasus yang berkaitan dengan harta gono-gini.
 5.     Penutup

Demikian kami sampaikan penawaran jasa hukum ini, apabila Bapak......menyetujui syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan proposal Jasa Hukum sebagaimana tersebut diatas, mohon kiranya dapat menandatangani proposal dan Surat Kuasa ini dan dengan segera dikirimkan kepada kami untuk kami tindak lanjuti.

Dalam hal terdapat sesuatu yang perlu dipertanyakan atau dinegosiasikan lebih lanjut, mohon agar Bapak ........segera menghubungi kami.


Hormat Kami,                                                                                      Disetujui, 
(Nama Kantor Hukum)                                                                 




                                                                                                            


Comments

Iklan

loading...

Popular posts from this blog

Draft Perjanjian Perdamaian atas Kehilangan Sepeda Motor

Perbandingan Hukum Pidana : Asas Legalitas di dalam KUHP Korea