iklan

loading...

Pengertian Hukum Administrasi Negara (HAN)

A.  Pengertian Hukum Administrasi Negara

Istilah hukum administrasi negara di sebut sebagai Administratiefrech atau Bestuursrecht yang berarti lingkungan kekuasaan/administrasi di luar dari legistatif dan yudisiil, istilah administrasi di negara perancis disebut sebagai Droit Administative, sedangkan di inggris disebut sebagai administrative law. Di Indonesia banyak istilah yag di gunakan antara llain Hukum Tata Usaha Indonesia, Tata Usaha Pemerintah, Hukum Tata Pemerintah, dll. Pengetian hukum administrasi negara adalah hukum mengenai pemerintah/eksekutif di dalam kedudukannya, tugas-tugasnya, fungsi dan wewenangnya sebagai administrasi negara.
Sumber : https://pixabay.com/en/hammer-books-law-court-lawyer-719062/
Pengertian Hukum Administrasi negara menurut para ahli:
  1. Menurut Oppen Hein, hukum administasi negara adalah sebagai suatu gabunga ketentuan-ketentuan yang mengikat badan-badan yang tinggi maupun yang renah apabila badan-badan itu menggunakan wewenangnya yang telah di berikan kepadanya oleh Hukum Tata Negara
  2. Menurut J.H.P. Beltefroid, hukum administrasi negara adalah keseluruhan aturan-aturan tentang cara bagaimana alat-alat pemerintah dan badan-badan kenegaraan dan majelis-majelis pengadilan tata usaha hendak memenuhi tugasnya.
  3. Menurut Logeman, hukum administrasi negara adalah seperangkat dari norma-norma yang menguji hubungsn hukum istimewa yang diadakan untuk memungkinkan para pejabat administrasi negara melakukan tugasnya.
  4. Menurut De La Bascecoir Anan, Hukum administrasi negara adalah himpunan peraturan-peraturan tertentu yang menjadi sebab negara berfungsi/bereaksi dan peraturan-peraturan itu mengatur hubungan-hubungan antara warga negara dengan pemerintah
  5. Menurut L.J. van Apeldoorn, hukum administrasi negara adalah keseluruhan aturan yang hendaknya diperhatikan oleh para pendukung kekuasaan penguasa yang diserahi tugas pemerintahan itu.
  6. Menurut A.A.H Strungken, hukum administrasi negara adalah aturan yang menguasai tip-tiap ocabang kegiatan penguasa sendiri.
  7. Menurut J.P Hooykees, hukum administrasi negara adalah ketentuan-ketentuan mengenai campur tangan dan alat-alat pelengkapan negara dalam lingkungan swasta.
  8. Menurut Sir. W. Ivor Jennings, hukum administrasi negara adalah hukum yang berhubungan dengan administrasi negara, hukum ini menentukan organisasi kekuasaan dan tugas-tugas dari pejabat-pejabat adminisrasi.
  9. Menurut Waline, hukum administrasi negara adalah keseluruhan aturan-aturan yang mengatur kegiatan-kegiatan alat-alat perlengkapan negara  yang bukan alat perlengkapan perundang-undangan atau kekuasaan kehakiman menentukan luas dan batas-batas kekuasaan kekuasaan alat-alat perlengkapan tersebut, baik terhadapp warga masyarakat maupun antara alat-alat perlengkapan itu sendiri, atau pula keseluruhan anturan-aturan yang menegaskan dengan syarat-syarat bagaimana badan-badan tata usaha negara/adminnistrasi memperoleh hak-hak dan membebankan kewajiban-kewajiban  kepada para warga masyarakat dengan peraturan alat-alat perlengkapannya guna kepentngan pemenuhann kebutuhan-kebutuhan umum.
  10. Menurut E. Untrecht, hukum administrasi negara memiliki tiga ciri, yaitu menguji hubungan hukum  intimewa, adanya para pejabat pemerintahan dan melaksanakan tugas-tugas itimewa.
  11. Menurut Prajudi Atmosudirdjo, hukum administrasi negara adalah hukum mengenai operasi dan pengendalian dari kekuasaan-kekuasaan administrasi negara atau pengawasan terhadap penguasa-penguasa tertentu.
  12. Menurut Bachan Mustofa, hukum administrasi negara adalah sebagi gabungan jabatan-jabatan yang dibentuk dan disusun secara bertingkat yang diserahi tugas melakukan sebagian dari pekerjaan pemerintahan dalam arti luas yang tidak diseranhkan pada  badan-badan pembuat undang-undang dan badan-badan kehakiman.

B. Ruang lingkup Hukum adaministrasi negara:


  1. Menurut Van Vallen Apeldoorn Hukum administrasi negara meliputi a). Hukum tata negara, hukum perdata, hukum pidana, hukum administrasi negara
  2. Menurut Walther Burckharlt, hukum administrasi negara meliputi: hukum kepolisian, hukum kelembagaan, hukum keuangan.

3.Sedangkan menurut Prajudi Atmosudirdjo, hukum administrasi negara meliputi: 

  • Hukum tentang dasar-dasar dan prinsip-rinsip umum dari pada administrasi negara
  • Hukum tentang organisasi dari administrasi negara
  • Hukum tetang aktivitas-aktivitas dari administrasi negara
  • Hukum tentang sarana-sarana dari administrasi nnegara terutama mengenai kepegawaian negara dan keuangan negara
  • Hukum administrasi pemerintahan daerah dan wilayah

C.Kedudukan dan Hubungan Hukum Administrasi Negara dengan Ilmu Hukum Lainnya

Sebelum abad ke 19, hukum indonesia dibedakan atas hukum publik dan hukum privat, dimana konteks ini hukum tata negara dalam arti luas di dalammnya terdaat hukum atata negara dan hukum administrasi negara sendiri. Selain itu dalam hukum itu terdaat hukum pidana. Selanjutnya dalam hukum privat terdapat hukum perdata dan hukum dagang.
Sesudah abad ke 19 dimana hukum dari segi isinya dibedakan atas hukum publik dan hukum privat,
Yang termasuk ke dalam hukum publik adalah:

  • Hukum tata negara
  • Hukum administrasi negara
  • Hukum pidana
  • Hukum publik internasional




Yang termasuk ke dalam hukum privat adalah
  • Hukum perdata
  • Hukum dagang
  • Hukum antara golongan


Referensi:
Murtir Jeddawi, Hukum Administrasi Negara, Yogyakarta: TotaL Media, 2012
Sinamo Nomensen, Hukum Administrasi Negara Suatu Kajian Kritis Tentang Birokrasi Negara, Jakarta: Jala Permata  Aksara, 2012
Ali Zaenudin, Pengantar Hukum Indonesia, Palu:Yayasan Mayarakat Indonesia Baru, 2011.

Comments

Iklan

loading...

Popular posts from this blog

Contoh Surat Penawaran Jasa Hukum Sederhana

Draft Perjanjian Perdamaian atas Kehilangan Sepeda Motor

Perbandingan Hukum Pidana : Asas Legalitas di dalam KUHP Korea