iklan

loading...

Kaedah Hukum

Kaedah Hukum adalah ketentuan atau pedoman tetang apa yang seharusnya dilakukan, yang pada hakekatnya kaedah hukum merupakan perumusan pendapat atau pandangan tentang bagaimana seharusnya atau seyogyanya seserorang bertingkah laku.
Sumber : https://pixabay.com/en/law-books-books-law-legal-court-1231542/
Isi kaedah hukum itu ditunjukan kepada sikap lahir manusia, yang pada intinya apa yang difikirkan, apa yang ada di batin tidak menjadi soal, asal lahirnya tidak melanggar kaedah hukum. Sebagai contoh: seseorang  yang mengkhayal atau berangan-angan untuk memiliki handphone dengan cara mencuri di sebuah toko handphon, maka perbuatan tersebut tidakdikenakan sanksi, dikarenakan ,pemikiran seseorang tersebut tidak dapat dihukum, tidak seorang pun dapat dihukum atau di beri sanksi hukum karena apa yang dipikirkan atau dibatinnya (congitationis poenam nemo patitut)

Bagaimana hukubungan kaedah hukum dengan kaedah sosial lainnya? Di dalam kaedah hukum terkandung suatu kaedah hukum sosial, diantaranya kaedah hukum kepercayaan, kaedah hukum kesusilaa, dan kaedah hukum sopan santun. Yang kesemuanya saling melengkapi dan saling berhubungan satu sama lainnya. Sebagai contoh hubungan kaedah hukum dengan kaedah kepercayaan, di dalam Pasal 29 UUD bahwa menjamin kebebasan beragama bagi setiap penduduk.

Adapun perbedanaan antara kaeadah hukum dengan kaedah sosial  lainnya menurut tujuan, isi, asal-usul, sanksi, daya kerja yaitu sebagai berikut:

Kaedah Kepercayaan
Kaedah Kesusilaan
Kaedah Sopan Santun
Kaedah Hukum
Tujuan
Umat Manusia; penyempurnaan manusia; jangan sampai ada manusia yang jahat
Pembuatnya yang kongkrit; ketertiban masyarakat; jangan sampai ada korban
Isi
Di tunjukan kepada sikap batin
Ditunjukan kepada sikap lahir
Asal-usul
Dari tuhan
Diri sendiri
Keksuasaan yang memaksa
Sanksi
Dari tuhan
Diri sendiri
Dari masyarakat secara tidak resmi
Dari masyarakat secara resmi
Daya kerja
Membebani kewajiban
Membebani kewajiban
Membebani kewajiban
Membebani kewajiban dan memberi hak

Kedah hukum yang berisi suatu kenyataan yang normatif atau apa yang seyogyannya dilakukan disebut : das sollen dan bukan berisi  kenyataan alamiah atau peristiwa kongkrit di sebut dengan das sein, sebagai contoh das sollen “Barang siapa mencuri harus dihukum” atau “Barangsiapa membeli sesuatu harus membayar”, yang dalam hal ini das sollen merupakan suatu kenyataan yang normatif dan bukan menyatakan sesuatu yang terjadi secara nyata, melainkan apa yang seharusnya atau seyohyanya terjadi, dan jika kalau secara nyata-nyatanya telah terjadi pencurian atau tidak membayar apa yang di belinya barulah terjadi kenyataan alamiah, barulah terjadi peristiwa kongkrit (das sein).
Pada dasarnya kaedah hukum bersifat pasif, dan untuk menjadikan kaedah hukum bersifat aktif maka dierlukan suatu rangsangan untuk mengaktifkan kaedah adalah dengan adanya das sein (peristiwa kongkrit), dengan demikian das solle memerlukan das sein.Tidak setiap kaedah hukum disertqi dengan sanksi. Kaedah hukum yang demikian disebut sebabagai lex imperfecta, sebagai contoh yaitu terdapat di dalam Pasal 298 BW bahwasanya seseorang anak berapapun umurnya wajib menghormati dan menyegani orang tuanya, hal tersebut adalah lex imperfecta, dikarenakan tidak ada sanksinya.



Feferensi:

Sudikno Mertokusumo, “Mengenal Hukum (Suatu Pengantar)”, Yogyakarta: Liberty, 2002

Comments

  1. How To Make Money From Online Casinos: 21 Tips for Making Money
    Online casinos 온카지노 offer gamblers a หาเงินออนไลน์ unique way to make money and earn money from gambling and betting. That's because they believe in having 메리트 카지노 고객센터 fun while

    ReplyDelete

Post a Comment

Iklan

loading...

Popular posts from this blog

Contoh Surat Penawaran Jasa Hukum Sederhana

Draft Perjanjian Perdamaian atas Kehilangan Sepeda Motor

Perbandingan Hukum Pidana : Asas Legalitas di dalam KUHP Korea