iklan

loading...

Perbedaan akta otentik dan akta di bawah tangan

1.Pengertian Akta dan Perbedaan Akta Otentik dan Akta Dibawah tangan

Sebelum membahas mengenai erbedaan akta otentik dan akta dibawah tangan, akan di jeaskan terlebih dahulu menganai apa yang disebut dengan akta. akta adalah peryataan/janji dalam bentuk tulisan, yang ditandatangani oleh orang yang menyatakan atau berjanji dengan maksud dijadikan alat bukti dalam proses hukum, sedangkan isi akta itu mungkin berisi eryataan atau janji sepihak, mungkin pula dua pihak atau lebih.
Sumber : https://pixabay.com/en/meeting-relationship-business-1019875/
Akta itu dimaksudkan sebagai alat bukti dalam proses hukum. Dan ini sangat penting, apakah surat tersebut adalah suatu akta atau bukan? Bahwa dalam suatu surat itu mungkin menjadi alat bukti, itudalah suatu persoalan.
Akta sendiri boleh dibuat secara otentik, dan boleh juga dibuat dengan diabawah tangan. Akta otentik umunya dibuat oleh notaris, tetapi selain akta notaris, ada beberpa akta yang juga disebut sebagai akta otentik yaitu diantaranya
  1. Akta kelahiran yang dibuat oleh pejabat Kantor Catatan Sipil
  2. Akta perkawinan yang dibuat oleh pejabat Kantor Catatan Sipil
  3. Akta Relaas dari jurusita pengadilan
  4. Keputusan hakim
  5.  Akta Pejabat Pembua Akta Tanah
Definisi akta otentik terdapat dalam pasal 1868 KUHPerdata, yang intinya akta otentik itu adalah
  1. Akta yang dibuat oleh pejabat umum
  2. Dalam bentuk yang ditetapkan atau ditentukan oleh Undang-Undang
  3. Di  tempat dimana pejabat itu berwenang membuatnya.

Akta di bawa tangan dibuat oleh satu atau beberapa orang (siapa saja boleh dalam kedudukannya sebagai subjek hukum), betuknya bebas dan di mana saja, tetapi memang ada akta-akta yang wajib dibuat oleh notaris, kalau di buat i bawah tangan tidak efektif hukumnya, misakan : akta hibah (bagi yang tunduk pada KUHPerdata), akta ppendirian Perseroan Terbatas, Yayasan dll, demikian pula Notaris/PPAT yang membuat akta hiotek, akta creditverband, jual beli tanah, dll.
Selanjutnya perbedaan antara akta otentik dan akta di bawah tangan dapat kita gambarkan sebgai berikut:

a. Akta Otentik

  1. harus dibuat dalam bentuk yang telah ditetapkan oleh Undang-undang
  2. harus dibuat oleh pejabat umum yang berwenangan
  3. kekuatan membuktinnya sempurna, terutama megenai : tanggal, penandatangan dan isisnya
  4. kalau disangkal kebenaranya, penyangkalan harus dibuktikan ketidakbenarannya.

b. Akta di bawah tangan

  • bentuknya bebas
  • Boleh dibuat setiap subjek hukum
  • Kekuatan pembuktiannya sempurna, kalau diakui oleh para penandatangan atau dibuktikan dengan alat bukti lain (saksi-saksi)
  • Kalau disangkal kebenarannya, yang mengajukan sebagai alat bukti, harus membuktian kebenarannya.

2.  Mengenai Jenis-jenis akta di bawah tangan
Suatu akta di bawah tangan ialah akta yang dbuat oleh para penandatangan, akta itu mungkin perjanjian peryataan/pengakua sepihak dari si penandatangan. Akta otentik di buat oeh pejabat umum, apakhah itu notaris, hakim, pejaba kantor catatan sipil, PPAT, dll, dan di dalam akta itu tersebut bahwa yang membuat akta itu adalah para pejabat itu.
Bagaimana kalau akta di bawah tangan di tandatangani di depa notaris (dilegalisasi)?, Apakah akta itu akta otentik? Atau tidak? dan akta yang demikian adalah merupakan akta di bawah tangan meskipun di buat dihadapan notaris.
Akta di bawah tangan yang didaftarkan di kantor notaris tetap juga kata dibawah tanga, perhatikan kalimat-kalimat notaris dalam hal legalisasi dan pendaftaran, coba bedakan dan apa implikasi hukumnya? Jadi permbuata akta di bawah tangan bebas, tentu ada hukum yang harus diperhatikan, tetapi yang jelas:
  •   Boleh di buat oleh siapa saja
  •  Bentuknya terserah yang membuat
  •  Tempat membuatnya boleh di mana saja.
Bagaimana kekuatan akt otentik dengan akta dibawah tangan? Akta otentik mempunyai kekuatan hukum yang sempurna (Pasa; 1870 KUHPerdata) artinya kalau akta otentik dijadikan bukti di depan hakim, maka hakim harus menerima sebagai bukti yang cukup, tidak perlu tambahan bukti yang lain. Kalau akta otentik di sangkal, maka yang menyangkal harus membuktikan penyangkalannya tersebut, tetapi kalau suatu akta di bawah tangan disangkal, maka yang mengajukan akta tersebut sebagai bukti harus membuktikan bahwa akta itu adalah benar.
Tetapi jika akta di bawah tangan itu diakui oleh pihak yang menandatangani akta tersebut maka pembuktiannya adalah sama dengan akta otentik sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 1875 KUHPerdata. Kalau akta di bawah tangan disangkal misalkan ia mengatakan akta itu tidak pernah ditandatanganinya, yang harus dilakukan oleh lawan adalah mencoba membuktikan dengan saksi-saksi. Itu sebabnya dalam praktek, dalam akta dibawah tangan terdapat beberapa saksi-saksi yang terlibat dalam perjanjian atau dalam akta tersebut.
Akta dibawah tangan di legalisasi de depan notaris, maka tidak ada penyangkalan penandatangan sebab catatan notaris, “akta ini ditandatangani di hadapa notaris” jadi sepanjang akta dibawah tangan tidak disangkal oleh penandatangan maka pembuktiannya sama kuatnya dengan akta otentik.

Referensi : CLTC


Comments

  1. PokerStars Casino - All Information and Information
    PokerStars Casino is an 카 심바 online poker site founded in 2014 and managed by PokerStars Group. The 쪽박 걸 site 토토사이트 focuses on live dealers and the 텐벳먹튀 most up-to-date 카 심바 software

    ReplyDelete

Post a Comment

Iklan

loading...

Popular posts from this blog

Contoh Surat Penawaran Jasa Hukum Sederhana

Draft Perjanjian Perdamaian atas Kehilangan Sepeda Motor

Perbandingan Hukum Pidana : Asas Legalitas di dalam KUHP Korea