Peniadaan Pidana
Peniandaan pidana adalah alasan-alasan atau keadaan-keadaan
khusus yang memungkinkan seseorang tidak dapat di pidana, sebagaimana putusan
hakim (vonis). Adanya alasan-alasan peniadaan pidana maka seseorang
tidak dapat dipidana yang mana hal tersebut menjadi pertimbangan hakim dalam
memutuskan suatu perkara.
Mengenai peniadaan pidana dapat dibagi menjadi dua kelompok yaitu:
![]() |
Sumber : https://pixabay.com/en/handcuffs-cuffs-arrest-law-308897/ |
a. Peniadaan pidana menurut udang-undang
Peniadaan menurut undang-undang dapat dibagi lagi menjadi dua kelompok
yaitu:
1. Atas dasar alasan pemaaf
(schulduitsluitingsgronden), yang merupakan suatu perbuatan seseorang
yang telah terbukti, yang bersifat melawan hukum, namun berhubung hapusnya
kesalahan pada diri pelaku tindak pidana, maka pertanggungjawaban pidana
terhadap pelaku tindak pidana tidak dapat diterapka.
- Yang termasuk atas dasar alasan pemaaf yaitu:
- Daya paksa (pasal 48 KUHP).
- Pembelaan Terpakasa (pasal 49 ayat (1) KUHP).
- Menjalankan peraturan perundang-undangan (pasal 50 KUHP).
- Menjalankan perintah jabatan yang sah (pasal 51 ayat (1) KUHP)
2. Atas alasan pembenar
Alasan pembenar tidak dipidananya pelaku tindak pidana karena pelaky
tindakpidana kehilangan sifat melawan hukum, walau pun sudah memenuhi unsur
tindak pidana.
Yang termasuk atas dasar alasan pembenar adalah
- Tidak mampu bertanggungjawab (pasal 44 KUHP).
- Pembelaan terpaksa melampaui batas (pasal 49 ayat (2) KUHP.
- Menjalankan jabatan yang tidak sah (pasal 51 ayat (1) KUHP.
Dalam bagian umum mengenai peniadaan hukum pidana menurut undang-undang
merupakan atas alasan pemaaf dan alasan pembenar sebagaimana yang telah
dijelaskan di atas, sedangkan dalam bagian khusus yaitu tercantum di dalam
pasal 310 (3) KUHP, pasal 166 KUHP untuk delik 164 KUHP, 165 KUHP dan pasasl
211 ayat (2) KUHP
b. Peniadaan pidana diluar undang-undang
Peniadaan pidana yang dimaksud adalah peniadaan pidana yang tidak diatur
didalam undang-udang atau tidak tertulis. Peniadaan pidana diluar undang-undang
dapat dibedakan menajadi:
- Tiada pidana tanpa kesalahan, yang merupakan kesalahan tersebut tidak ada pada pelaku sehingga tidak dapat dipidana
- Tidak melawan hukum secara materil, yang merupakan ketiadaan unsur melawan hukum yang tidak bertentangan dengan hukum , bukan tidak bertentang ngan dengan undang-undang.
Referensi:
Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana. 147-149.
Budi Nursraha, “Kebijakan Formulasi Penghapusan Pidana dalam Pembaharuan
Hukum Pidana di Indonesia, Tesis Megister Hukum”, Program Megister
Ilmu Hukum Univeritas Dipenogoro Semarang, 2004,
Comments
Post a Comment