iklan

loading...

Jenis-Jenis Pidana

A. Jenis-Jenis Pidana (Pasal 10 KUHP)

Seseorang  terdakwa yang didakwa oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum), dan jika terbukti secara sah dan menyakinkan dengan memenuhi unsur-unsur dalam pasal yang didakwakan oleh JPU, maka oleh hakim akan menjatuhkan pidana terhadapnya, dalam menjatuhkan pidana, terdapat jenis-jenis pidana yang termuat dalam
Sumber : https://pixabay.com/en/handcuffed-arrest-oppression-racism-1251664/
KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), jenis-jenis Pidana yang dimaksud terdapat dalam Bab II tetang Pidana yaitu Pasal 10 KUHP. Jenis-jenis pidana tersebut dapat di bagi menjadi dua kelompok yaitu pidana pokok dan pidana tambahan.  Dalam Pasal 10 KUHP tersebut disebutkan bahwa:
Pidana Terdiri atas:
1. Pidana Pokok
  • Pidana Mati
  • Pidana Penjara
  • Pidana Kurungan
  • Pidana Denda
  • Pidana Tutupan

2. Pidana Tambahan
  • Pidana pencabutan hak-hak tertentu
  • Pidana perampasan barang-barang tertentu
  • Pidana pengumuman keputusan hakim.

B. Perbedaan Pidana Pokok dan Pidana Tambahan


Di dalam pasal tersebut dibedakan kedalam dua kelompok, adapun perbedaan pidana pokok dan pidana tambahan adalah sebagai berikut:
  • Penjatuhan salah satu pidana pokok bersifat keharusan (imperative), sedangkan penjatuhan pidana tambahan sifatnya fakultatif. Penjatuhan pidana pokok bersifat keharusan (imperative) maksudnya adalah jika seseorang telah terbukti bersalah di persidangan melakukan suatu tindak pidana (kejahatan/pelanggaran), maka hakim harus menjatuhkan salah satu jenis tindak pidana pokok tersebut, yang dalam hal ini terdapat dua kemungkinan dalam rumusan kejahatan ataupun pelanggaraan yaitu (a). diancam sutu jenis pidana pokok saja, dan (b). tindak pidana yang diancam dengan dua atau lebih jenis tindak pidana pokok, dimana sifatnya alternatif artinya hakim harus memilih salah satu nya. (Misal:Pasal 365 KUHP, 340 KUHP). Dan sementara itu menjatuhkan jenis pidana tambahan bukan merupakan suatu keharusan apabila menurut hakim dalam penilaiannya diancam dengan jenis pidana tambahan (Pasal 242 KUHP ayat (2) KUHP yang diancam dengan pidana tambahan; pencabutan hak-hak tertentu sebagaimana disebutkan dalam Pasal 35 KUHP). Tetapi terdapat pengecualian yang mana penjatuhan pidana tambahan bersifat imperative yaitu terdapat dalam Pasal 250, 261, dan 267 KUHP.
  • Penjatuhan jenis pidana pokok tidak harus dengan demikian menjatuhkan pidana tambahan, tetapi menjatuhkan jenis pidana tambahan tidak boleh tanpa dengan menjatuhkan pidana pokok. Dalam menjatuhkan jenis pidana tambahan hakim tidak boleh menjatuhkan jenis pidana tambahan saja, tetapi penjatuhan pidana tambahan harus juga menjatuhkan pidana pokok, dengan demikian pidana pokok merupakan jenis pidana yang berdiri sendiri. Tetapi terdapat pengecualian penjatuhan jenis pidana tambaha dapat berdiri sendiri tanpa menjatuhi jenis pidana pokok, tetapi bersama tindakan (maatregelen) misal: Pasal 39 ayat (3) dan Pasal 40 KUHP.
  • Jenis pidana pokok yang dijatuhkan bila telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde zaak) diperlukan suatu tindakan (execitie), tetapi terdapat pengecualian apabila yang dijatuhkan itu adalah jenis pidana pokok dengan bersyarat (Pasal 14 a) dan syarat yang ditetapkan dalam putusan itu tidak dilanggar

B. Penjelasan Jenis-Jenis Tindak Pidana  

Setelah mengetahui perbedaan jenis pidana pokok dan jenis pidana tambahan, maka selanjtnya akan dijelaskan mengani jenis-jenis pidana serpeti yang diutarakan di atas sebagai berikut:

1. Pidana Pokok

a. Pidana Mati. Di Indonesia dalam sistem hukum pidana masih mengenal pidana mati, jika melihat dari sejarahnya sistem hukum pidana Indonesia masih menganut sistem hukum pidana Belanjda yang terdahulu. Tetapi di dalam sistem hukum Belanda yang terbaru yang diberlakukan saat ini di negara Belanda, pidana mati sudah dihapuskan dari sistem hukumnya, diarenakan hal tersebut menyangkut hak asasi manusia itu sendiri. Dalam sistem hukum pidana Indonesia yang masih mengenal pidana mati di jatuhkan kepada seseorang yang telah sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana kejahatan yang sangat berat seperti misalkan melakukan tindak pidana pembuhan berencana (Pasal 340 KUHP). Hakim dalam menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa yang secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang sangat berat dapat menjatuhkan alternatif lainnya yaitu pidana seumur hidup.
b.Pidana Penjara. pidana penjara merupakan penjatuhan pidana terhadap terdakwa untuk menghilangkan dan/atau membatasi kemerdekaan bergerak, dalam arti menepatkan terpidana dalam suatu tempat yaitu Lembaga Pemasyarakatan , di mana terpidana tidak bebas untuk keluar masuk dan di dalamnya wajib untuk tunduk, mentaati dan menjalankan semua peraturan tata tertib yang berlaku, dalam pidana penjara ancaman hukuman maksimum 15 tahun, jika tindak pidana yang dilakukan oleh terpidana diperberat misalakan melakukan pembunuhan dengan berencara atau melakukan tidak pidana pemerkosaan dan penganiyaan atau dilakukan pembarengan maka dapat ditambah 1/3 (sepertiga) nya sehingga dapat menjadi maksimum 20 tahun dan bisa menjadi seumur hidup. Dalam tindak pidana penjara ini biasanya diancam pada jenis tindak pidana kejahatan. 
c. Pidana Kurungan. Lain halnya dengan pidana penjara, pidana kurungan bisanya diancam dengan pidana pelanggaran. Meskipun pada dasarrnya untuk membatasi atau merampas kemerdekaan seseorang, dari ancaman hukumanannya pidana kurungan maksimum 1 tahun dan jika terpidana melakukan tindak pidana yang diperberat yang disebabkan karena gabungan kejahatan atau pengulangan, atau ketentuan pada pasal 52 dan 52 a. maka akan ditambah yang tidak boleh lebih dari 1 tahun 4 bulan.
d. Pidana Denda. Dalam pidana denda jumlah minimum yang dibayarkan tiga rupiah tujuh puluh lima sen..Dalam Pasal 30 KUHP :
  • Pidana denda paling sedikit tiga rupiah tujuh puluh lima sen;
  • Jika pidana tidak dibayar, ia diganti dengan pidana kurungan.
  • Lamanya pidana kurungan pengganti paling sedikit satu hari dan paling lama enam bulan;
  • Dalam putusan hakim, lamanya pidana kurungan pengganti demikian; jika pidana dendanya tujuh rupiah lima puluh dua sen atau kurungan, dihitung dari satu hari; jika lebih lima rupiah lia puluh sen, tiap-tiap tujuah rupiah limapuluh sen dihitung paling banyak satu hari demikian pula sisanya yang tidak cukup tujuh rupiah lima puluh sen.
  • Jika ada pemberatan pidana denda disebabkan karena pembarengan atau pengulangan, atau karena ketentuan Pasal 52, maka pidana kurungan pengganti denda paling lama delapan bulan;
  • Pidana kurungan pengganti sekali-kali tidak boleh lebih dari delapan bulan.
e. Pidan Tutupan. Yang ditambahkan ke dalam KUHP melalui UU No. 20 tahun 1946, yang maksudnya bahwa hakim dalam mengadili seseorang yang melakuakn kejahatan yang diancam dengan pidana penjara karena terdorong oleh maksud yang patut dihormati, maka hakim dalam      menjatuhkan pidana tutupan, Dalam praktik hukum selama ini, dan sepanjang sejarah praktik hukum di Indonesia hanya pernah terjadi satu kali dalam hal hakim menjatuhkan pidana tutupan, yaitu putusan Mahkamah Tentara Agung RI tertanggal 27 Mei 1948 dalam hal ini mengadili para pelaku kejahatan yang dikenal dengan sebutan peristiwa 3 juli 1946.

  • 2. Pidana Tambahan
Pidana pencabutan hak-hak tertentu. Sebagaimana dalam Pasal 35 KUHP dijelaskan bahwa hak-hak yag dapat dicabut yaitu:

  • Hak memgang jawabatan pada umumnya atau jabatan yang tertentu;
  • Hak menjalankan jabatan dalam Angkatan Bersenjata (TNI)
  • Hak memilik dan dipilih dalam pemilihan yang diadakan berdasarkan aturan-aturan umum
  • Hak menjadi penasihat hukum atau pengurus atas penetapan pengadilan, hak menjadi wali, wali pengawas, pengampu atau pengampu pengawas atas anak yang bukan anak sendiri.
  • Hak menjalankan kekuasaan bapak, menjalankan perwalian atau pengampuan atas anak sendiri
  • Hak menjalankan mata pencarian

3. Pidana perampasan barang tertentuBarang yang dirampas itu adalah barang hasil kejahatan atau barang milik terpidana yang dirampas itu adalah barang hasil kejahatan atau milik terpidana yang diginakan untuk melaksanakan kejahatan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 39 KUHP.

4. Pidana pengumuman putusan hakim. Hal ini hanya dapat dijatuhkan dalam hal-hal yang telah ditentukan oleh UU, misalnya terdapat dalam Pasal 128, 206, 361, 377, 395, 405 KUHP. Dalam pidana pengumuman putusan hakim, hakim bebas menentukan perihal cara melaksanakan pengumuman itu. Hal tersebut dapat dilakukan melalui surat kabar, plakat yang ditempelkan pada papan pengumuman, melalui media radio maupun televisi, yang biayanya dibebankan pada terpidana.






Referensi:
Adami Chazawi, “Pelajaran Hukum Pidana I” Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2005
http://www.pn-rantau.go.id


Comments

Iklan

loading...

Popular posts from this blog

Contoh Surat Penawaran Jasa Hukum Sederhana

Draft Perjanjian Perdamaian atas Kehilangan Sepeda Motor

Perbandingan Hukum Pidana : Asas Legalitas di dalam KUHP Korea