Jenis-Jenis Pidana
A. Jenis-Jenis Pidana (Pasal 10 KUHP)
Seseorang terdakwa yang didakwa oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum), dan
jika terbukti secara sah dan menyakinkan dengan memenuhi unsur-unsur dalam
pasal yang didakwakan oleh JPU, maka oleh hakim akan menjatuhkan pidana
terhadapnya, dalam menjatuhkan pidana, terdapat jenis-jenis pidana yang termuat
dalam
KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), jenis-jenis Pidana yang dimaksud
terdapat dalam Bab II tetang Pidana yaitu Pasal 10 KUHP. Jenis-jenis pidana
tersebut dapat di bagi menjadi dua kelompok yaitu pidana pokok dan pidana
tambahan. Dalam Pasal 10 KUHP tersebut disebutkan bahwa:
Sumber : https://pixabay.com/en/handcuffed-arrest-oppression-racism-1251664/ |
Pidana Terdiri atas:
1. Pidana Pokok
- Pidana Mati
- Pidana Penjara
- Pidana Kurungan
- Pidana Denda
- Pidana Tutupan
2. Pidana Tambahan
- Pidana pencabutan hak-hak tertentu
- Pidana perampasan barang-barang tertentu
- Pidana pengumuman keputusan hakim.
B. Perbedaan Pidana Pokok dan Pidana Tambahan
Di dalam pasal tersebut dibedakan kedalam dua kelompok, adapun perbedaan
pidana pokok dan pidana tambahan adalah sebagai berikut:
- Penjatuhan salah satu pidana pokok bersifat keharusan (imperative), sedangkan penjatuhan pidana tambahan sifatnya fakultatif. Penjatuhan pidana pokok bersifat keharusan (imperative) maksudnya adalah jika seseorang telah terbukti bersalah di persidangan melakukan suatu tindak pidana (kejahatan/pelanggaran), maka hakim harus menjatuhkan salah satu jenis tindak pidana pokok tersebut, yang dalam hal ini terdapat dua kemungkinan dalam rumusan kejahatan ataupun pelanggaraan yaitu (a). diancam sutu jenis pidana pokok saja, dan (b). tindak pidana yang diancam dengan dua atau lebih jenis tindak pidana pokok, dimana sifatnya alternatif artinya hakim harus memilih salah satu nya. (Misal:Pasal 365 KUHP, 340 KUHP). Dan sementara itu menjatuhkan jenis pidana tambahan bukan merupakan suatu keharusan apabila menurut hakim dalam penilaiannya diancam dengan jenis pidana tambahan (Pasal 242 KUHP ayat (2) KUHP yang diancam dengan pidana tambahan; pencabutan hak-hak tertentu sebagaimana disebutkan dalam Pasal 35 KUHP). Tetapi terdapat pengecualian yang mana penjatuhan pidana tambahan bersifat imperative yaitu terdapat dalam Pasal 250, 261, dan 267 KUHP.
- Penjatuhan jenis pidana pokok tidak harus dengan demikian menjatuhkan pidana tambahan, tetapi menjatuhkan jenis pidana tambahan tidak boleh tanpa dengan menjatuhkan pidana pokok. Dalam menjatuhkan jenis pidana tambahan hakim tidak boleh menjatuhkan jenis pidana tambahan saja, tetapi penjatuhan pidana tambahan harus juga menjatuhkan pidana pokok, dengan demikian pidana pokok merupakan jenis pidana yang berdiri sendiri. Tetapi terdapat pengecualian penjatuhan jenis pidana tambaha dapat berdiri sendiri tanpa menjatuhi jenis pidana pokok, tetapi bersama tindakan (maatregelen) misal: Pasal 39 ayat (3) dan Pasal 40 KUHP.
- Jenis pidana pokok yang dijatuhkan bila telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde zaak) diperlukan suatu tindakan (execitie), tetapi terdapat pengecualian apabila yang dijatuhkan itu adalah jenis pidana pokok dengan bersyarat (Pasal 14 a) dan syarat yang ditetapkan dalam putusan itu tidak dilanggar
B. Penjelasan Jenis-Jenis Tindak Pidana
Setelah mengetahui perbedaan jenis pidana pokok dan jenis pidana tambahan,
maka selanjtnya akan dijelaskan mengani jenis-jenis pidana serpeti yang
diutarakan di atas sebagai berikut:
1. Pidana Pokok
a. Pidana Mati. Di Indonesia dalam
sistem hukum pidana masih mengenal pidana mati, jika melihat dari sejarahnya
sistem hukum pidana Indonesia masih menganut sistem hukum pidana Belanjda yang
terdahulu. Tetapi di dalam sistem hukum Belanda yang terbaru yang diberlakukan
saat ini di negara Belanda, pidana mati sudah dihapuskan dari sistem hukumnya,
diarenakan hal tersebut menyangkut hak asasi manusia itu sendiri. Dalam sistem
hukum pidana Indonesia yang masih mengenal pidana mati di jatuhkan kepada
seseorang yang telah sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana kejahatan yang
sangat berat seperti misalkan melakukan tindak pidana pembuhan berencana (Pasal
340 KUHP). Hakim dalam menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa yang
secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang sangat berat
dapat menjatuhkan alternatif lainnya yaitu pidana seumur hidup.
b.Pidana Penjara. pidana penjara
merupakan penjatuhan pidana terhadap terdakwa untuk menghilangkan dan/atau
membatasi kemerdekaan bergerak, dalam arti menepatkan terpidana dalam suatu
tempat yaitu Lembaga Pemasyarakatan , di mana terpidana tidak bebas untuk
keluar masuk dan di dalamnya wajib untuk tunduk, mentaati dan menjalankan semua
peraturan tata tertib yang berlaku, dalam pidana penjara ancaman hukuman
maksimum 15 tahun, jika tindak pidana yang dilakukan oleh terpidana diperberat
misalakan melakukan pembunuhan dengan berencara atau melakukan tidak pidana
pemerkosaan dan penganiyaan atau dilakukan pembarengan maka dapat ditambah 1/3
(sepertiga) nya sehingga dapat menjadi maksimum 20 tahun dan bisa menjadi
seumur hidup. Dalam tindak pidana penjara ini biasanya diancam pada jenis
tindak pidana kejahatan.
c. Pidana Kurungan. Lain halnya dengan
pidana penjara, pidana kurungan bisanya diancam dengan pidana pelanggaran.
Meskipun pada dasarrnya untuk membatasi atau merampas kemerdekaan seseorang,
dari ancaman hukumanannya pidana kurungan maksimum 1 tahun dan jika terpidana
melakukan tindak pidana yang diperberat yang
disebabkan karena gabungan kejahatan atau pengulangan, atau ketentuan pada
pasal 52 dan 52 a. maka akan ditambah yang tidak boleh lebih dari 1
tahun 4 bulan.
d. Pidana Denda. Dalam pidana denda
jumlah minimum yang dibayarkan tiga rupiah tujuh puluh lima sen..Dalam Pasal 30
KUHP :
- Pidana denda paling sedikit tiga rupiah tujuh puluh lima sen;
- Jika pidana tidak dibayar, ia diganti dengan pidana kurungan.
- Lamanya pidana kurungan pengganti paling sedikit satu hari dan paling lama enam bulan;
- Dalam putusan hakim, lamanya pidana kurungan pengganti demikian; jika pidana dendanya tujuh rupiah lima puluh dua sen atau kurungan, dihitung dari satu hari; jika lebih lima rupiah lia puluh sen, tiap-tiap tujuah rupiah limapuluh sen dihitung paling banyak satu hari demikian pula sisanya yang tidak cukup tujuh rupiah lima puluh sen.
- Jika ada pemberatan pidana denda disebabkan karena pembarengan atau pengulangan, atau karena ketentuan Pasal 52, maka pidana kurungan pengganti denda paling lama delapan bulan;
- Pidana kurungan pengganti sekali-kali tidak boleh lebih dari delapan bulan.
- 2. Pidana Tambahan
Pidana pencabutan
hak-hak tertentu. Sebagaimana dalam Pasal 35 KUHP dijelaskan bahwa
hak-hak yag dapat dicabut yaitu:
- Hak memgang jawabatan
pada umumnya atau jabatan yang tertentu;
- Hak menjalankan jabatan
dalam Angkatan Bersenjata (TNI)
- Hak memilik dan dipilih
dalam pemilihan yang diadakan berdasarkan aturan-aturan umum
- Hak menjadi penasihat
hukum atau pengurus atas penetapan pengadilan, hak menjadi wali, wali pengawas,
pengampu atau pengampu pengawas atas anak yang bukan anak sendiri.
- Hak menjalankan kekuasaan bapak,
menjalankan perwalian atau pengampuan atas anak sendiri
- Hak menjalankan mata
pencarian
3. Pidana perampasan barang tertentu. Barang yang dirampas itu adalah barang hasil kejahatan atau barang milik terpidana yang dirampas itu adalah barang hasil kejahatan atau milik terpidana yang diginakan untuk melaksanakan kejahatan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 39 KUHP.
4. Pidana pengumuman putusan hakim. Hal ini hanya dapat dijatuhkan dalam hal-hal yang telah ditentukan oleh UU, misalnya terdapat dalam Pasal 128, 206, 361, 377, 395, 405 KUHP. Dalam pidana pengumuman putusan hakim, hakim bebas menentukan perihal cara melaksanakan pengumuman itu. Hal tersebut dapat dilakukan melalui surat kabar, plakat yang ditempelkan pada papan pengumuman, melalui media radio maupun televisi, yang biayanya dibebankan pada terpidana.
Referensi:
Adami Chazawi,
“Pelajaran Hukum Pidana I” Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2005
http://www.pn-rantau.go.id
Comments
Post a Comment