Pengertian Hukum, Tujuan Hukum, dan Ciri-ciri Hukum
Kita ketahui bahwasanya manusia adalah mahluk social, dan tidak dapat berdiri sendiri dalam kehidupan masyarakat . manusia itu sendiri dari zaman dahulu sering hidup berkelompok –kelompok , dari harsat tersebut manusia melakukan hidup bermasyarakat, hal ini sudah dipelajari oleh Aristoteles seorang filusuf Yunani pada tahun 384-322 sebelum masehi, yang dalam ajarannya menyatakan bahwa manusia itu adalah zoon politicon yang artinya manusia itu sebagaimahluk yang pada dasarnya dalam satu kelompok yang ingin bergaul dan bermasyarakat dengan yang lainnya, dengan sifatnya yang demikian, maka disebut dengan mahluk social. Kita tahu bahwasanya setiap manusia mempunyai watak yang berbeda-beda , dan mempunyai kepentingan masing-masing, maka tak jarang kepentingan manusia bertentangan dengan kepentingan manusia lainnya yang hidup dalam msyarakat. Hal tersebut membawakan kepada ketidakseimbangan dalam hidup masyarakat secara damai , tentram dan sentosa. Dan hal–hal buruk lainnya yang m...