Hakikat Pemerintah
A. Pengertian Pemerintah Pemerintah memiliki dua arti yakni dalam arti luas dan dalam arti sempit. Pemerintah dalam arti luas (regering/govemnt) adalah pelaksana tugas seluruh badan-bdana, lebaga-lembaga dan petugas-petugas yang diserahi wewenang untuk mencapai tujuan negara. Arti pemerintah di sini meliputi kekuasaan legistaltif, eksekutif dan yudikatif atau alat –alat kelengkapan negara yang lain juga bertindak untuk dan atas nama negara. Sedangkan pemerintah dalam arti sempit (bestuurvoering) adalah mencangkup organisasi fungsi-fungsi yang menjalankan tugas pemerintahan. Titik beratnya ppemerintah dalam arti sempit ini hanya berkaitan dengan kekuasaan yang menjalankan fungsi eksekutif saja. Menurut Mantesquie pemerintah daam arti luas meliputi: pembentukan undang-undang (la-puissance legislative); pelaksanaan (la-puissance executive; dan peradilan(la-puissance de juger). Ajaran Montesquie ini dikenal dengan ajaran pembagian kekuasaan yang popiler disebut dengan “tris pol...